Ibu Kota Pindah, Karakteristik Jakarta Bakal Berubah?
Jum'at, 16 April 2021 - 17:45 WIB
loading...
Pengunjung menikmati suasana Monas yang masih ditutup dari luar pagar di Jakarta Pusat. Selasa (6/4/2021). Foto/SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Pemindahan Ibu Kota dinilai akan mengubah karakteristik DKI Jakarta sebagai kota sejarah. Perubahan tersebut disebabkan 'tukar guling' sejumlah aset negara berupa bangunan fisik antara otoritas dengan pihak swasta.
Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Emil Salim mencatat, bangunan fisik yang dimaksud adalah sejumlah gedung perkantoran kementerian dan lembaga (K/L). Dimana, secara sistemnya, K/L akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Baca juga: Aset Negara yang Disita dari Trah Cendana Bakal Dikelola Pemerintah
Dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemindahan IKN dijelaskan, lembaga negara yang diharuskan bertugas terlebih dahulu di IKN adalah kantor Presiden dan Wakil Presiden, MPR/DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Judisial, Markas Besar TNI, Markas besar Polri, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung.
"Ini usaha besar ini, pada peresmian provinsi Ibu Kota Negara, lembaga-lembaga ini sudah diharuskan sudah bertugas. Itu disebutkan," ujar Emil dalam konferensi pers, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Waspada! Pencopet Barang Belanjaan Pengunjung Gentayangan di Pasar Tanah Abang
Meski begitu, pemindahan sistem pelayanan pemerintahan pusat ke IKN diyakini dibarengi oleh proses 'tukar guling' atau pertukaran lahan dan bangunan antara swasta dan pemerintah pusat. Jika langkah itu dilakukan, maka potensi komersialisasi aset negara itu tidak dapat dihindari.
Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Emil Salim mencatat, bangunan fisik yang dimaksud adalah sejumlah gedung perkantoran kementerian dan lembaga (K/L). Dimana, secara sistemnya, K/L akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Baca juga: Aset Negara yang Disita dari Trah Cendana Bakal Dikelola Pemerintah
Dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemindahan IKN dijelaskan, lembaga negara yang diharuskan bertugas terlebih dahulu di IKN adalah kantor Presiden dan Wakil Presiden, MPR/DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Judisial, Markas Besar TNI, Markas besar Polri, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung.
"Ini usaha besar ini, pada peresmian provinsi Ibu Kota Negara, lembaga-lembaga ini sudah diharuskan sudah bertugas. Itu disebutkan," ujar Emil dalam konferensi pers, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Waspada! Pencopet Barang Belanjaan Pengunjung Gentayangan di Pasar Tanah Abang
Meski begitu, pemindahan sistem pelayanan pemerintahan pusat ke IKN diyakini dibarengi oleh proses 'tukar guling' atau pertukaran lahan dan bangunan antara swasta dan pemerintah pusat. Jika langkah itu dilakukan, maka potensi komersialisasi aset negara itu tidak dapat dihindari.
Lihat Juga :