Aset Negara yang Disita dari Trah Cendana Bakal Dikelola Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan mengincar beberapa aset negara yang mana saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak tertentu. Sementara, untuk aset-aset negara yang berhasil dikuasai kembali akan dikelola oleh pemerintah.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Encep Sudarwan memastikan, bahwa Gedung Granadi dan aset Megamendung yang dimiiliki keluarga alm. Soeharto telah disita akan dikelola DJKN. Sebab, selama itu adalah barang milik negara (BMN) maka akan dikelola oleh pemerintah. ( Baca juga:Aset Negara di Luar Negeri Senilai Rp40 Triliun Tak Bisa Beri Pemasukan )
"Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN," ujar Encep dalam video virtual, Jumat (16/4/2021).
Kata dia, BMN terdiri dari dua, yakni pengguna dan pengelola. Untuk Kemenkeu sendiri sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretariat Negara (Setneg) statusnya pengguna barang.
"Sepanjang BMN apa pun juga ada pengelolanya, jadi kalau itu sudah jadi barang milik negara, pasti dikelola untuk DJKN," jelasnya.
Saat ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) . Disebutkan dalam perpres, tanah itu bersertifikat hak pakai atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia. ( Baca juga:Google Earth Menunjukkan Efek Perubahan Iklim yang Mengerikan )
Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg, maka penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir. Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Encep Sudarwan memastikan, bahwa Gedung Granadi dan aset Megamendung yang dimiiliki keluarga alm. Soeharto telah disita akan dikelola DJKN. Sebab, selama itu adalah barang milik negara (BMN) maka akan dikelola oleh pemerintah. ( Baca juga:Aset Negara di Luar Negeri Senilai Rp40 Triliun Tak Bisa Beri Pemasukan )
"Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN," ujar Encep dalam video virtual, Jumat (16/4/2021).
Kata dia, BMN terdiri dari dua, yakni pengguna dan pengelola. Untuk Kemenkeu sendiri sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretariat Negara (Setneg) statusnya pengguna barang.
"Sepanjang BMN apa pun juga ada pengelolanya, jadi kalau itu sudah jadi barang milik negara, pasti dikelola untuk DJKN," jelasnya.
Saat ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) . Disebutkan dalam perpres, tanah itu bersertifikat hak pakai atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia. ( Baca juga:Google Earth Menunjukkan Efek Perubahan Iklim yang Mengerikan )
Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg, maka penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir. Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021.
(uka)