Bayar THR Harus Penuh, Perusahaan Diminta Komitmen ke Pegawai
Jum'at, 16 April 2021 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
Dengan kondisi yang berbeda-beda tersebut, lanjut Arsjad, setiap perusahaan harus menyiapkan strategi tersendiri untuk bisa membayarkan THR kepada karyawannya.
"Setiap perusahaan akan melihat ini. Seharusnya kalau komitmen semuanya perusahaan pasti punya komitmen apalagi kalau pekerja adalah partner perusahaan dan Indonesia. Buat saya sendiri, ya saya merasa setiap pengusaha harus ingin membayar THR tetapi kondisinya harus dilihat bagaimana setiap perusahaan dapat mengantisipasi hal itu," jelasnya.
Baca juga: Harga Pangan Pokok Naik di Awal Ramadan, Daging dan Cabai Juaranya
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah meneken surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. Kabar gembirannya bagi para pekerja swasta dan buru, edaran mengenai THR ini berbeda dengan tahun lalu.
Pada tahun ini pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil. Sedangkan pada tahun lalu, pengusaha diperbolehkan membayarkan THR dengan cara dicicil.
"Setiap perusahaan akan melihat ini. Seharusnya kalau komitmen semuanya perusahaan pasti punya komitmen apalagi kalau pekerja adalah partner perusahaan dan Indonesia. Buat saya sendiri, ya saya merasa setiap pengusaha harus ingin membayar THR tetapi kondisinya harus dilihat bagaimana setiap perusahaan dapat mengantisipasi hal itu," jelasnya.
Baca juga: Harga Pangan Pokok Naik di Awal Ramadan, Daging dan Cabai Juaranya
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah meneken surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. Kabar gembirannya bagi para pekerja swasta dan buru, edaran mengenai THR ini berbeda dengan tahun lalu.
Pada tahun ini pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil. Sedangkan pada tahun lalu, pengusaha diperbolehkan membayarkan THR dengan cara dicicil.
(ind)
Lihat Juga :