Aktiva Tetap BUMN Bisa Dijual ke LPI, Ini Ketentuan dari Erick Thohir
Sabtu, 17 April 2021 - 00:04 WIB
loading...
A
A
A
Syarat yang dimaksud diantaranya, pertama, secara teknis atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi BUMN apabila tetap dipertahankan keberadaannya. Kedua, secara teknis atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi BUMN.
Ketiga, peruntukkan bagi kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR atau RUTRWK yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan berlaku. Keempat, diperlukan oleh kementerian atau lembaga (K/L) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan. Kelima, menjadi bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN.
Baca juga: RI Butuh Rp6.000 T untuk jadi Negara Maju, Ini Peran LPI
"(Keenam) diperlukan oleh LPI yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI sebagaimana diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Serta, satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang sangat mendesak," tulis beleid tersebut dikutip, Jumat (16/4/2021).
Sementara skema penjualan aset melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan sejumlah persyaratan. Melalui Permen BUMN itu, Mantan Bos Inter Milan mencantumkan sejumlah syarat ihwal skema penunjukan langsung. Syarat yang dimaksud berupa, pertama, telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak dua kali namun tidak terjual.
Ketiga, peruntukkan bagi kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR atau RUTRWK yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan berlaku. Keempat, diperlukan oleh kementerian atau lembaga (K/L) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan. Kelima, menjadi bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN.
Baca juga: RI Butuh Rp6.000 T untuk jadi Negara Maju, Ini Peran LPI
"(Keenam) diperlukan oleh LPI yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI sebagaimana diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Serta, satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang sangat mendesak," tulis beleid tersebut dikutip, Jumat (16/4/2021).
Sementara skema penjualan aset melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan sejumlah persyaratan. Melalui Permen BUMN itu, Mantan Bos Inter Milan mencantumkan sejumlah syarat ihwal skema penunjukan langsung. Syarat yang dimaksud berupa, pertama, telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak dua kali namun tidak terjual.
Lihat Juga :