Aktiva Tetap BUMN Bisa Dijual ke LPI, Ini Ketentuan dari Erick Thohir

Sabtu, 17 April 2021 - 00:04 WIB
loading...
A A A
Syarat yang dimaksud diantaranya, pertama, secara teknis atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi BUMN apabila tetap dipertahankan keberadaannya. Kedua, secara teknis atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi BUMN.

Ketiga, peruntukkan bagi kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR atau RUTRWK yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan berlaku. Keempat, diperlukan oleh kementerian atau lembaga (K/L) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan. Kelima, menjadi bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN.

Baca juga: RI Butuh Rp6.000 T untuk jadi Negara Maju, Ini Peran LPI

"(Keenam) diperlukan oleh LPI yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI sebagaimana diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Serta, satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang sangat mendesak," tulis beleid tersebut dikutip, Jumat (16/4/2021).

Sementara skema penjualan aset melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan sejumlah persyaratan. Melalui Permen BUMN itu, Mantan Bos Inter Milan mencantumkan sejumlah syarat ihwal skema penunjukan langsung. Syarat yang dimaksud berupa, pertama, telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak dua kali namun tidak terjual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Danantara Resmi Gabung...
Danantara Resmi Gabung ke Forum Sovereign Wealth Fund Dunia, Ini Manfaatnya
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Rekomendasi
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Pernah Didiagnosis Depresi...
Pernah Didiagnosis Depresi Mayor, Saddam Permana Ceritakan Titik Terendah Hidupnya
Formula 1 Hungarian...
Formula 1 Hungarian Grand Prix 2026: Jadwal Lengkap dan Link Streaming di VISION+
Berita Terkini
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Kerugian Ekonomi Akibat...
Kerugian Ekonomi Akibat Obesitas Anak Capai Rp5.280 Triliun, Novo Nordisk Perluas Program Pencegahan
MNC Life, INKOPDIT dan...
MNC Life, INKOPDIT dan PANDAI Kolaborasi Perluas Akses Asuransi Jiwa bagi Anggota Koperasi Kredit
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved