Aktiva Tetap BUMN Bisa Dijual ke LPI, Ini Ketentuan dari Erick Thohir

Sabtu, 17 April 2021 - 00:04 WIB
loading...
Aktiva Tetap BUMN Bisa...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Perubahan tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya memiliki payung hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021. Dalam beleid itu, aset BUMN dipindahtanganankan kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Secara konsideran, Permen yang baru saja diterbitkan Menteri BUMN Erick Thohir ini merupakan representasi dari amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana diharuskan adanya pemindahtanganan aset perseroan negara kepada LPI.

Sementara itu, ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI mencatat bahwa bila terjadi perpindahan aset perseroan negara kepada LPI, maka lembaga investasi itu memperoleh hak preferensi dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar atas aset BUMN.

Baca juga: Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Menguat, Erick Thohir: Saya Siap Dicopot

Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam Permen terbaru Erick Thohir ini. Ada tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap perusahaan negara kepada LPI. Misalnya, pemindahtanganan dengan skema penjualan aset dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Danantara Resmi Gabung...
Danantara Resmi Gabung ke Forum Sovereign Wealth Fund Dunia, Ini Manfaatnya
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Rekomendasi
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Infografis
Daftar Lengkap Juara...
Daftar Lengkap Juara Dunia MotoGP dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved