Aktiva Tetap BUMN Bisa Dijual ke LPI, Ini Ketentuan dari Erick Thohir

Sabtu, 17 April 2021 - 00:04 WIB
loading...
Aktiva Tetap BUMN Bisa...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Perubahan tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya memiliki payung hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021. Dalam beleid itu, aset BUMN dipindahtanganankan kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Secara konsideran, Permen yang baru saja diterbitkan Menteri BUMN Erick Thohir ini merupakan representasi dari amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana diharuskan adanya pemindahtanganan aset perseroan negara kepada LPI.

Sementara itu, ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI mencatat bahwa bila terjadi perpindahan aset perseroan negara kepada LPI, maka lembaga investasi itu memperoleh hak preferensi dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar atas aset BUMN.

Baca juga: Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Menguat, Erick Thohir: Saya Siap Dicopot

Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam Permen terbaru Erick Thohir ini. Ada tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap perusahaan negara kepada LPI. Misalnya, pemindahtanganan dengan skema penjualan aset dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rekomendasi
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved