Aktiva Tetap BUMN Bisa Dijual ke LPI, Ini Ketentuan dari Erick Thohir

Sabtu, 17 April 2021 - 00:04 WIB
loading...
Aktiva Tetap BUMN Bisa...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Perubahan tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya memiliki payung hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021. Dalam beleid itu, aset BUMN dipindahtanganankan kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Secara konsideran, Permen yang baru saja diterbitkan Menteri BUMN Erick Thohir ini merupakan representasi dari amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana diharuskan adanya pemindahtanganan aset perseroan negara kepada LPI.

Sementara itu, ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI mencatat bahwa bila terjadi perpindahan aset perseroan negara kepada LPI, maka lembaga investasi itu memperoleh hak preferensi dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar atas aset BUMN.



Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam Permen terbaru Erick Thohir ini. Ada tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap perusahaan negara kepada LPI. Misalnya, pemindahtanganan dengan skema penjualan aset dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari sejumlah persyaratan yang ditetapkan.

Syarat yang dimaksud diantaranya, pertama, secara teknis atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi BUMN apabila tetap dipertahankan keberadaannya. Kedua, secara teknis atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi BUMN.

Ketiga, peruntukkan bagi kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR atau RUTRWK yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan berlaku. Keempat, diperlukan oleh kementerian atau lembaga (K/L) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan. Kelima, menjadi bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN.



"(Keenam) diperlukan oleh LPI yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI sebagaimana diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Serta, satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang sangat mendesak," tulis beleid tersebut dikutip, Jumat (16/4/2021).

Sementara skema penjualan aset melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan sejumlah persyaratan. Melalui Permen BUMN itu, Mantan Bos Inter Milan mencantumkan sejumlah syarat ihwal skema penunjukan langsung. Syarat yang dimaksud berupa, pertama, telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak dua kali namun tidak terjual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)