Aktiva Tetap BUMN Bisa Dijual ke LPI, Ini Ketentuan dari Erick Thohir
Sabtu, 17 April 2021 - 00:04 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Perubahan tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya memiliki payung hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021. Dalam beleid itu, aset BUMN dipindahtanganankan kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Secara konsideran, Permen yang baru saja diterbitkan Menteri BUMN Erick Thohir ini merupakan representasi dari amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana diharuskan adanya pemindahtanganan aset perseroan negara kepada LPI.
Sementara itu, ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI mencatat bahwa bila terjadi perpindahan aset perseroan negara kepada LPI, maka lembaga investasi itu memperoleh hak preferensi dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar atas aset BUMN.
Baca juga: Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Menguat, Erick Thohir: Saya Siap Dicopot
Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam Permen terbaru Erick Thohir ini. Ada tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap perusahaan negara kepada LPI. Misalnya, pemindahtanganan dengan skema penjualan aset dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
Secara konsideran, Permen yang baru saja diterbitkan Menteri BUMN Erick Thohir ini merupakan representasi dari amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana diharuskan adanya pemindahtanganan aset perseroan negara kepada LPI.
Sementara itu, ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI mencatat bahwa bila terjadi perpindahan aset perseroan negara kepada LPI, maka lembaga investasi itu memperoleh hak preferensi dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar atas aset BUMN.
Baca juga: Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Menguat, Erick Thohir: Saya Siap Dicopot
Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam Permen terbaru Erick Thohir ini. Ada tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap perusahaan negara kepada LPI. Misalnya, pemindahtanganan dengan skema penjualan aset dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
Lihat Juga :