Aktiva Tetap BUMN Bisa Dijual ke LPI, Ini Ketentuan dari Erick Thohir
loading...
A
A
A
Kedua, diperuntukkan bagi Kepentingan Umum. Ketiga, terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain.
Keempat, rumah dinas yang dijual kepada penghuni sah, apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada penghuni sah. Kelima, kendaraan dinas yang dijual kepada pemakai sah, apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada pemakai sah.
Keenam, penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90 persen atau lebih dimiliki oleh BUMN. Terakhir adalah, penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan
Untuk diketahui, perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam dalam beleid ini merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan Lembaga Pengelola Investasi.
Keempat, rumah dinas yang dijual kepada penghuni sah, apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada penghuni sah. Kelima, kendaraan dinas yang dijual kepada pemakai sah, apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada pemakai sah.
Keenam, penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90 persen atau lebih dimiliki oleh BUMN. Terakhir adalah, penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan
Untuk diketahui, perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam dalam beleid ini merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan Lembaga Pengelola Investasi.
(ind)