Bank Nasional Ramai-ramai Cabut dari Aceh, Ini Daftarnya

Sabtu, 17 April 2021 - 18:39 WIB
loading...
Bank Nasional Ramai-ramai...
Ilustrasi aktivitas perbankan. FOTO/Instagram
A A A
JAKARTA - Perbankan nasional ramai-ramai meninggalkan Provinsi Aceh pada tahun ini. Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah bank yang meninggalkan Serambi Mekah di antaranya, Bank BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga hingga Bank Panin. Keputusan tersebut diambil lantaran terbentur peraturan pemerintah daerah. Seperti diketahui, Pemprov Aceh menerapkan aturan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keungan Syariah berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019.



Sesuai beleid tersebut, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah. Akad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah. Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 2 Qanun LKS seperti dikutip SINDOnews, Minggu (18/4/2021). Tujuan penerapan aturan tersebut agar penerapan perbankan dan ekonomi di Aceh sesuai prinsip Islam. Apabila Qanun dilanggar perbankan akan menghadapi sanksi, antara lain denda, peringatan tertulis, kegiatan usaha dibekukan, pemberhentian direksi hingga izin usaha dicabut.

Guna menerapkan aturan itu, perbankan atau lembaga jasa keuangan diberikan tenggat waktu untuk mengikuti Qanun hingga akhir 2021. Adapun tahun berikutnya, yakni 2022 apabila tidak mengindahkan aturan tersebut maka tidak diizinkan beroperasi di Aceh. Pada saat Qanun berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di aceh waji menyesuaikan dengan Qanun paling lama tiga tahun sejak diundangkan pada 2019 lalu.



Terkait aturan tersebut, sejumlah perbankan BUMN mengalihkan ke lini bisnis syariah seperti BRI, BNI dan Mandiri. Ketiga bank tersebut tetap beroperasi dibawah naungan bank syariah hasil merger, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara bank swasta nasional ada yang hengkang tapi juga ada yang tertap beroperasi dengan mengubah menjadi bank syariah seperti CIMB Niaga. Namun untuk Bank Panin lebih memilih hengkang.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1924 seconds (0.1#10.140)