Bank Nasional Ramai-ramai Cabut dari Aceh, Ini Daftarnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perbankan nasional ramai-ramai meninggalkan Provinsi Aceh pada tahun ini. Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah bank yang meninggalkan Serambi Mekah di antaranya, Bank BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga hingga Bank Panin. Keputusan tersebut diambil lantaran terbentur peraturan pemerintah daerah. Seperti diketahui, Pemprov Aceh menerapkan aturan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keungan Syariah berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019.
Sesuai beleid tersebut, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah. Akad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah. Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 2 Qanun LKS seperti dikutip SINDOnews, Minggu (18/4/2021). Tujuan penerapan aturan tersebut agar penerapan perbankan dan ekonomi di Aceh sesuai prinsip Islam. Apabila Qanun dilanggar perbankan akan menghadapi sanksi, antara lain denda, peringatan tertulis, kegiatan usaha dibekukan, pemberhentian direksi hingga izin usaha dicabut.
Guna menerapkan aturan itu, perbankan atau lembaga jasa keuangan diberikan tenggat waktu untuk mengikuti Qanun hingga akhir 2021. Adapun tahun berikutnya, yakni 2022 apabila tidak mengindahkan aturan tersebut maka tidak diizinkan beroperasi di Aceh. Pada saat Qanun berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di aceh waji menyesuaikan dengan Qanun paling lama tiga tahun sejak diundangkan pada 2019 lalu.
Terkait aturan tersebut, sejumlah perbankan BUMN mengalihkan ke lini bisnis syariah seperti BRI, BNI dan Mandiri. Ketiga bank tersebut tetap beroperasi dibawah naungan bank syariah hasil merger, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara bank swasta nasional ada yang hengkang tapi juga ada yang tertap beroperasi dengan mengubah menjadi bank syariah seperti CIMB Niaga. Namun untuk Bank Panin lebih memilih hengkang.
Sesuai beleid tersebut, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah. Akad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah. Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 2 Qanun LKS seperti dikutip SINDOnews, Minggu (18/4/2021). Tujuan penerapan aturan tersebut agar penerapan perbankan dan ekonomi di Aceh sesuai prinsip Islam. Apabila Qanun dilanggar perbankan akan menghadapi sanksi, antara lain denda, peringatan tertulis, kegiatan usaha dibekukan, pemberhentian direksi hingga izin usaha dicabut.
Guna menerapkan aturan itu, perbankan atau lembaga jasa keuangan diberikan tenggat waktu untuk mengikuti Qanun hingga akhir 2021. Adapun tahun berikutnya, yakni 2022 apabila tidak mengindahkan aturan tersebut maka tidak diizinkan beroperasi di Aceh. Pada saat Qanun berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di aceh waji menyesuaikan dengan Qanun paling lama tiga tahun sejak diundangkan pada 2019 lalu.
Terkait aturan tersebut, sejumlah perbankan BUMN mengalihkan ke lini bisnis syariah seperti BRI, BNI dan Mandiri. Ketiga bank tersebut tetap beroperasi dibawah naungan bank syariah hasil merger, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara bank swasta nasional ada yang hengkang tapi juga ada yang tertap beroperasi dengan mengubah menjadi bank syariah seperti CIMB Niaga. Namun untuk Bank Panin lebih memilih hengkang.
(nng)