Antisipasi Mudik Kucing-kucingan, Alvin Lie: Siapkan Karantina di Daerah!
Senin, 19 April 2021 - 17:28 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan dan mencegaj angka penyebaran virus covid-19. Namun kebijakan larangan mudik pada periode 6-17 Mei ini dinilai tidak akan efektif. Karena diperkirakan akan banyak masyarakat yang akan mudik lebih dahulu sebelum tanggal 6-17 Mei 2021.
Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan pemerintah daerah juga perlu berperan aktif untuk mendukung kebijakan ini. Misalnya dengan mewajibkan para pemudik untuk melakukan karantina. Menurut Alvin Lie, pemerintah seharusnya bukan hanya sekedar menghambat masyarakat. Sebaliknya, pemerintah seharusnya juga melindungi masyarakat dari penularan birus covid-19.
“Ini juga terkait dengan pemerintah daerah. Bisa saja pemerintah daerah setiap mudik diwajibkan untuk karantina. Atau diwajibkan untuk tes lagi kembali lagi jangan sekedar menghambat orang tapi melindungi jangan sampai terjadi penularan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Pencairan THR PNS H-10 Tinggal Tunggu Aturannya
Selain itu, kepatuhan terhadap protokol kesehatan juga harus diperketat. Tak hanya di transportasi atau ketika menaiki transportasi umum saja, namun juga di beberapa tempat seperti restoran hingga hotel. “Termasuk kepatuhan terhadap prokes di rumah makan, hotel, Rest Area, bandara, terminal dan sebagainya,” kata Alvin Lie.
Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan pemerintah daerah juga perlu berperan aktif untuk mendukung kebijakan ini. Misalnya dengan mewajibkan para pemudik untuk melakukan karantina. Menurut Alvin Lie, pemerintah seharusnya bukan hanya sekedar menghambat masyarakat. Sebaliknya, pemerintah seharusnya juga melindungi masyarakat dari penularan birus covid-19.
“Ini juga terkait dengan pemerintah daerah. Bisa saja pemerintah daerah setiap mudik diwajibkan untuk karantina. Atau diwajibkan untuk tes lagi kembali lagi jangan sekedar menghambat orang tapi melindungi jangan sampai terjadi penularan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Pencairan THR PNS H-10 Tinggal Tunggu Aturannya
Selain itu, kepatuhan terhadap protokol kesehatan juga harus diperketat. Tak hanya di transportasi atau ketika menaiki transportasi umum saja, namun juga di beberapa tempat seperti restoran hingga hotel. “Termasuk kepatuhan terhadap prokes di rumah makan, hotel, Rest Area, bandara, terminal dan sebagainya,” kata Alvin Lie.
Lihat Juga :