Mau Daftar Sekolah Kedinasan? Begini Alur Seleksinya

Senin, 19 April 2021 - 18:27 WIB
loading...
Mau Daftar Sekolah Kedinasan?...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2021 sudah berlangsung selama 10 hari. Untuk mempermudah proses pendaftaran, calon pelamar wajib untuk mengetahui alur seleksi sekolah kedinasan tahun 2021 dari proses pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi agar tidak salah langkah.

Sebagai langkah pertama, pelamar mengakses Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui laman sscasn.bkn.go.id/, kemudian memilih menu Dikdin atau dapat pula langsung mengakses laman dikdin.bkn.go.id. Setelah itu, pelamar memasuki langkah kedua, yakni pendaftaran. Pelamar memilih menu Daftar untuk membuat akun di Portal SSCASN Sekolah Kedinasan dengan melengkapi data diri, mengatur kata sandi, dan mengunggah pas foto.

( Baca juga:Percepat Bansos, Bayar THR hingga Subsidi Ongkir Demi Genjot Ekonomi di Momen Lebaran )

Setelah membuat akun, pelamar akan memiliki Kartu Informasi Akun. Unduh dan cetak Kartu Informasi Akun ini sebagai tanda pelamar telah memilki akun. Kemudian, pelamar diminta untuk dapat masuk kembali ke akun masing-masing di Portal SSCASN Sekolah Kedinasan untuk mengisi dan melengkapi persyaratan serta memilih sekolah kedinasan. Pada proses ini, pelamar hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan saja.

"Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran pada Portal SSCASN Sekolah Kedinasan dapat dilihat dengan mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran Dikdin 2021 pada tautan https://dikdin.bkn.go.id/alur," tulis keterangan Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Setelah pendaftaran selesai dilakukan, pelamar memilih menu Resume untuk melihat kembali data yang telah diisikan untuk kemudian Kartu Pendaftaran SSCN dapat diunduh dan dicetak. Pelamar juga diminta untuk dapat mengisi dan melengkapi data di laman sekolah kedinasan yang dipilih jika diperlukan. Untuk itu, pelamar juga diminta untuk dapat memahami proses dan persyaratan dari masing-masing sekolah kedinasan yang dituju.

Setelah membuat akun dan menyelesaikan tahap pendaftaran, langkah ketiga dimulai, yakni seleksi administrasi melalui proses verifikasi. Pada tahap ini, data pelamar yang telah diisikan akan diverifikasi oleh verifikator instansi dari masing-masing sekolah kedinasan. Pelamar kemudian dapat mengecek akun di Portal SSCASN Sekolah Kedinasan secara berkala untuk melihat status kelulusan hasil seleksi administrasi.

Apabila lolos seleksi administrasi, maka pelamar memasuki langkah keempat, yaitu pembayaran. Pelamar akan mendapatkan kode pembayaran berupa nomor virtual account. Pembayaran ini dimaksudkan untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) serta biaya seleksi lainnya yang berbeda-beda tiap sekolah kedinasan. Setelah pembayaran terverifikasi, pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Ujian.

Langkah kelima, yakni pelamar mengikuti ujian seleksi. Pelamar akan mengikuti ujian SKD yang diikuti dengan ujian seleksi lainnya berdasarkan sekolah kedinasan. Adapun ketentuan ujian seleksi mengikuti persyaratan dan peraturan yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah kedinasan yang dilamar.

Jika sudah mengikuti seluruh rangkaian seleksi, maka pelamar sekolah kedinasan memasuki langkah keenam, yakni pengumuman hasil seleksi. Pelamar dapat melihat informasi kelulusan pada Portal SSCASN Sekolah Kedinasan.

( Baca juga:Jangan Klik! Tautan Baru WhatsApp Warna Pink Bisa Membuat Akun Anda Dibajak )

Berdasarkan data yang dihimpun dari BKN pada 18 April 2021, sudah sebanyak 123.253 pelamar yang membuat akun di laman dikdin.bkn.go.id. Namun, baru sebanyak 22.751 pelamar yang sudah menyelesaikan proses pendaftaran.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan bahwa pelamar masih memiliki waktu untuk menyelesaikan proses pendaftaran hingga Jumat, 30 April 2021. Selain itu, pelamar juga diminta untuk memahami dan mencermati dengan detail seluruh persyaratan, ketentuan, hingga alur dan proses seleksi sekolah kedinasan, baik yang berlaku secara umum maupun yang berlaku berdasarkan masing-masing sekolah kedinasan yang dilamar.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)