Soal Dana Nasabah Rp20 M yang Raib, BMS: Tahun 2016 Permasalahan Itu Telah Diputuskan Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Mega Syariah (BMS) merespons kasus raibnya uang nasabahnya yang ramai diberitakan. Corporate Secretary Bank Mega Syariah Ratna Wahyuni menegaskan, pihaknya tidak menoleransi setiap pelanggaran atas ketentuan perusahaan dan ketentuan hukum.
"Untuk itu kami sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib, dan telah ditangani pada tahun 2015 silam," kata Ratna dalam keterangan resminya di Jakarta (19/4/2021).
( Baca juga:Dana Deposito Nasabah Senilai Rp20 Miliar Raib, BMS Diminta Tanggung jawab )
Dia menjelaskan, di tahun 2016 permasalahan tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa dana yang dipermasalahkan telah masuk ke rekening perusahaan pada grup nasabah tersebut.
"Kami telah menginformasikan kepada nasabah yang bersangkutan atas putusan tersebut," lanjut dia.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa pengacara yang disebut pada pemberitaan, hingga saat ini belum pernah menyampaikan pernyataan secara tertulis kepada Bank Mega Syariah. "Pihak kami sudah pernah beberapa kali menyampaikan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan kuasa hukum resmi sebelumnya dari nasabah," jelasnya.
( Baca juga:Nagita Slavina Hamil Anak Kedua, Raffi: Sensitif Banget Hatinya )
Sebelumnya pengacara Riduan Tambunan meminta PT Bank Mega Syariah (BMS) bertanggung jawab atas raibnya dana deposito nasabah senilai Rp20 miliar. Riduan mengatakan kasus itu bergulir sejak 2015 saat kliennya, sebuah perusahaan asuransi, akan mencairkan deposito yang ditanam di BMS sejak 2012.
“Pada 2015, klien kami bermaksud untuk mencairkan dana tersebut beserta bunganya, namun informasi yang diperoleh dari BMS, dana tersebut sudah tidak ada atau telah raib,” ujar Riduan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4/2021).
"Untuk itu kami sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib, dan telah ditangani pada tahun 2015 silam," kata Ratna dalam keterangan resminya di Jakarta (19/4/2021).
( Baca juga:Dana Deposito Nasabah Senilai Rp20 Miliar Raib, BMS Diminta Tanggung jawab )
Dia menjelaskan, di tahun 2016 permasalahan tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa dana yang dipermasalahkan telah masuk ke rekening perusahaan pada grup nasabah tersebut.
"Kami telah menginformasikan kepada nasabah yang bersangkutan atas putusan tersebut," lanjut dia.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa pengacara yang disebut pada pemberitaan, hingga saat ini belum pernah menyampaikan pernyataan secara tertulis kepada Bank Mega Syariah. "Pihak kami sudah pernah beberapa kali menyampaikan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan kuasa hukum resmi sebelumnya dari nasabah," jelasnya.
( Baca juga:Nagita Slavina Hamil Anak Kedua, Raffi: Sensitif Banget Hatinya )
Sebelumnya pengacara Riduan Tambunan meminta PT Bank Mega Syariah (BMS) bertanggung jawab atas raibnya dana deposito nasabah senilai Rp20 miliar. Riduan mengatakan kasus itu bergulir sejak 2015 saat kliennya, sebuah perusahaan asuransi, akan mencairkan deposito yang ditanam di BMS sejak 2012.
“Pada 2015, klien kami bermaksud untuk mencairkan dana tersebut beserta bunganya, namun informasi yang diperoleh dari BMS, dana tersebut sudah tidak ada atau telah raib,” ujar Riduan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4/2021).
(uka)