Soal Dana Nasabah Rp20 M yang Raib, BMS: Tahun 2016 Permasalahan Itu Telah Diputuskan Pengadilan
Senin, 19 April 2021 - 20:06 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bank Mega Syariah (BMS) merespons kasus raibnya uang nasabahnya yang ramai diberitakan. Corporate Secretary Bank Mega Syariah Ratna Wahyuni menegaskan, pihaknya tidak menoleransi setiap pelanggaran atas ketentuan perusahaan dan ketentuan hukum.
"Untuk itu kami sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib, dan telah ditangani pada tahun 2015 silam," kata Ratna dalam keterangan resminya di Jakarta (19/4/2021).
( Baca juga:Dana Deposito Nasabah Senilai Rp20 Miliar Raib, BMS Diminta Tanggung jawab )
Dia menjelaskan, di tahun 2016 permasalahan tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa dana yang dipermasalahkan telah masuk ke rekening perusahaan pada grup nasabah tersebut.
"Kami telah menginformasikan kepada nasabah yang bersangkutan atas putusan tersebut," lanjut dia.
"Untuk itu kami sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib, dan telah ditangani pada tahun 2015 silam," kata Ratna dalam keterangan resminya di Jakarta (19/4/2021).
( Baca juga:Dana Deposito Nasabah Senilai Rp20 Miliar Raib, BMS Diminta Tanggung jawab )
Dia menjelaskan, di tahun 2016 permasalahan tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa dana yang dipermasalahkan telah masuk ke rekening perusahaan pada grup nasabah tersebut.
"Kami telah menginformasikan kepada nasabah yang bersangkutan atas putusan tersebut," lanjut dia.
Lihat Juga :