Dana Deposito Nasabah Senilai Rp20 Miliar Raib, BMS Diminta Tanggungjawab
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Riduan Tambunan meminta PTBank Mega Syariah (BMS) bertanggung jawab atas raibnya dana deposito nasabah senilai Rp20 miliar. Riduan mengatakan kasus itu bergulir sejak 2015 saat kliennya, sebuah perusahaan asuransi, akan mencairkan deposito yang ditanam di BMS sejak 2012.
“Pada 2015, klien kami bermaksud untuk mencairkan dana tersebut beserta bunganya, namun informasi yang diperoleh dari BMS, dana tersebut sudah tidak ada atau telah raib,” ujar Riduan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4/2021).
(Baca juga:Bank Mega Dukung Tindakan Hukum atas Kasus Hilangnya Dana Nasabah)
Menurut Riduan, deposito tersebut merupakan Dana Jaminan Wajib yang ditempatkan di bank guna memenuhi ketentuan Pasal 20 UU No.40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian Jo. Pasal 35 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dalam PMK ini memerintahkan Perusahaan Asuransi Wajib Membentuk Dana Jaminan dalam bentuk dan jumlah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Baca juga:Dana Deposito Milik 14 Nasabah Senilai Rp56 M Raib, 3 Karyawan Bank Mega Ditahan)
Dana sebesar Rp20 miliar tersebut ditempatkan di BMS dalam bentuk deposito pada tanggal 29 Oktober 2012, yang terdiri dari 4 bilyet giro (masing-masing Rp5 miliar), dengan Nomor Seri: 036466, 036465, 036464 dan 036463, dan 4 bilyet giro asli tersebut disimpan di main vault Bank Kustodian PT Bank Mega Tbk.
Pada 2015, kata Riduan, kliennya bermaksud mencairkan dana tersebut beserta bunganya. Namun informasi yang diperoleh dari BMS, dana tersebut sudah tidak ada atau telah raib.
(Baca juga:Korban Deposito Bank Mega Bertambah Jadi 14 Orang, Total Kerugian Rp56 Miliar)
“Atas kejadian ini klien kami terkejut, karena merasa tidak pernah mencairkan (memberikan instruksi pencairan) depositon tersebut, dan 4 bilyet giro asli masih tersimpan dengan baik di bank Kustodian,” kata Riduan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4/2021).
Menurut Riduan, pencairan deposito sebagai Dana Jaminan Wajib, seharusnya tidak dapat begitu saja dipindahkan/dicairkan, karena harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK (Vide Pasal 20 ayat (4) UU No.40/2014 Tentang Peransuransian)
“Pada 2015, klien kami bermaksud untuk mencairkan dana tersebut beserta bunganya, namun informasi yang diperoleh dari BMS, dana tersebut sudah tidak ada atau telah raib,” ujar Riduan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4/2021).
(Baca juga:Bank Mega Dukung Tindakan Hukum atas Kasus Hilangnya Dana Nasabah)
Menurut Riduan, deposito tersebut merupakan Dana Jaminan Wajib yang ditempatkan di bank guna memenuhi ketentuan Pasal 20 UU No.40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian Jo. Pasal 35 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dalam PMK ini memerintahkan Perusahaan Asuransi Wajib Membentuk Dana Jaminan dalam bentuk dan jumlah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Baca juga:Dana Deposito Milik 14 Nasabah Senilai Rp56 M Raib, 3 Karyawan Bank Mega Ditahan)
Dana sebesar Rp20 miliar tersebut ditempatkan di BMS dalam bentuk deposito pada tanggal 29 Oktober 2012, yang terdiri dari 4 bilyet giro (masing-masing Rp5 miliar), dengan Nomor Seri: 036466, 036465, 036464 dan 036463, dan 4 bilyet giro asli tersebut disimpan di main vault Bank Kustodian PT Bank Mega Tbk.
Pada 2015, kata Riduan, kliennya bermaksud mencairkan dana tersebut beserta bunganya. Namun informasi yang diperoleh dari BMS, dana tersebut sudah tidak ada atau telah raib.
(Baca juga:Korban Deposito Bank Mega Bertambah Jadi 14 Orang, Total Kerugian Rp56 Miliar)
“Atas kejadian ini klien kami terkejut, karena merasa tidak pernah mencairkan (memberikan instruksi pencairan) depositon tersebut, dan 4 bilyet giro asli masih tersimpan dengan baik di bank Kustodian,” kata Riduan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/4/2021).
Menurut Riduan, pencairan deposito sebagai Dana Jaminan Wajib, seharusnya tidak dapat begitu saja dipindahkan/dicairkan, karena harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK (Vide Pasal 20 ayat (4) UU No.40/2014 Tentang Peransuransian)