Dukung Kawasan Industri Halal, BPJPH Tekankan Sistem Ketertelusuran Produk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan izin duaKawasan Industri Halal (KIH). Yakni Kawasan Industri Halal Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mendukung pembentukan KIH di berbagai wilayah sembari menekankan perlunya penerapan sistem ketertelusuran halal atauHalal Traceability System.
(Baca juga:BPJPH Ratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal)
Mastuki mengemukakan sistem ketertelusuran terhadap produk halal akan memperkuat rantai nilai halal dan ekosistem halal diIndonesia.Hal itu diungkapkan pada rapat koordinasi yang diinisiasi Kemenperin dengan melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga di Kawasan Industri Suryacipta, Karawang, Jawa Barat.
“Prinsip traceability sejatinya merupakan konsep yang ada dalam jaminan produk halal. Prinsip ini telah kita terapkan dalam proses sertifikasi halal selama ini. Di dalamnya ada tracing dan tracking yang menjangkau seluruh aspek terkait produk dari hulu hingga hilir, from farm to fork,” terang Mastukimelalui sambungan virtual dari Jakarta, Senin (19/4/2021).
(Baca juga:BPJPH Bahas Impor Daging Halal dari Chile)
Mastuki menjelaskan pendekatan ketertelusuran itu sebagaiupaya memastikan kehalalan suatu produk. Dalam konteks sebagai sistem, halal traceability harus berfungsi optimal sebagai piranti yang efektif dalam membantu melacak status kehalalan suatu produk dengan cara merekam semua informasi tanpa terkecuali. Mencakup seluruh tahapan kegiatan produksi mulai dari hulu yaitu asal usul bahan baku sampai hilir di mana produk siap dikonsumsi.
“Pendekatan traceability ini knowledge oriented. Disiplin ilmu sangat kuat untuk memastikan berjalannya traceability. Salah satu representasinya adalah auditor halal, yang harus menjalankan tugasnya secara knowledge-based, untuk mengetahui suatu bahan apakah halal atau haram,” imbuh Mastuki.
(Baca juga:Plt Kepala BPJPH: Sertifikasi Kuatkan Rantai Nilai Halal)
Mastuki yang juga mantan juru bicara Kemenag ini jugamengungkapkan kriteria penetapan halal yang berlaku di Indonesia menganut penggabungan antara sains dan fiqih.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mendukung pembentukan KIH di berbagai wilayah sembari menekankan perlunya penerapan sistem ketertelusuran halal atauHalal Traceability System.
(Baca juga:BPJPH Ratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal)
Mastuki mengemukakan sistem ketertelusuran terhadap produk halal akan memperkuat rantai nilai halal dan ekosistem halal diIndonesia.Hal itu diungkapkan pada rapat koordinasi yang diinisiasi Kemenperin dengan melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga di Kawasan Industri Suryacipta, Karawang, Jawa Barat.
“Prinsip traceability sejatinya merupakan konsep yang ada dalam jaminan produk halal. Prinsip ini telah kita terapkan dalam proses sertifikasi halal selama ini. Di dalamnya ada tracing dan tracking yang menjangkau seluruh aspek terkait produk dari hulu hingga hilir, from farm to fork,” terang Mastukimelalui sambungan virtual dari Jakarta, Senin (19/4/2021).
(Baca juga:BPJPH Bahas Impor Daging Halal dari Chile)
Mastuki menjelaskan pendekatan ketertelusuran itu sebagaiupaya memastikan kehalalan suatu produk. Dalam konteks sebagai sistem, halal traceability harus berfungsi optimal sebagai piranti yang efektif dalam membantu melacak status kehalalan suatu produk dengan cara merekam semua informasi tanpa terkecuali. Mencakup seluruh tahapan kegiatan produksi mulai dari hulu yaitu asal usul bahan baku sampai hilir di mana produk siap dikonsumsi.
“Pendekatan traceability ini knowledge oriented. Disiplin ilmu sangat kuat untuk memastikan berjalannya traceability. Salah satu representasinya adalah auditor halal, yang harus menjalankan tugasnya secara knowledge-based, untuk mengetahui suatu bahan apakah halal atau haram,” imbuh Mastuki.
(Baca juga:Plt Kepala BPJPH: Sertifikasi Kuatkan Rantai Nilai Halal)
Mastuki yang juga mantan juru bicara Kemenag ini jugamengungkapkan kriteria penetapan halal yang berlaku di Indonesia menganut penggabungan antara sains dan fiqih.