BPJPH Ratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal
Rabu, 31 Maret 2021 - 06:14 WIB
loading...
Plt. Kepala BPJPH, Mastuki
A
A
A
BOGOR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan meratifikasiSistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Pernyataan itu dikemukakan oleh Plt. Kepala BPJPH, Mastuki pada rapat kordinasi bersama pimpinan Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN-MUI) di Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/3/2021).
Ratifikasi yang dimaksud adalah proses adopsi atau adaptasidokumen sistem jaminan halal atau halal assurance system (HAS) yang telah berlaku dan selama inidijalankan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM-MUI). Dokumen ini rencananya akan diserahkan oleh LPPOM dan DHN MUI kepada BPJPH untuk digunakan sebagaistandar jaminan produk halal di Indonesia.
(Baca juga:BPJPH Bahas Impor Daging Halal dari Chile)
"Jadi maksudnya begini.Pimpinan DHN MUI berniat memberikan dokumen sistem jaminan halal (SJH)atauHAS kepada BPJPH. Ini kan gayung bersambut.Daripada BPJPH menyusun lagi SJH yang butuh waktu lama dan diskusi panjangdengan berbagai lembaga/instansi, kenapa tidak mengadopsi saja SJH yang sudah ada. Itu alasannya," terang Mastuki dalam keterangan tertulisnya.
"Saya menyebutkan dalam perjanjian hukum ada istilahratifikasi. Mungkin bisa digunakan.Maksudnya adopsi dan adaptasi dokumen yang sudah ada menjadi dokumen baru yang akan diberlakukansecara nasional. Milik bersama. Produk hukum baru.Bisa dijadikan pedoman oleh semuapemangku kepentingan halal", tambahnya.
Ratifikasi yang dimaksud adalah proses adopsi atau adaptasidokumen sistem jaminan halal atau halal assurance system (HAS) yang telah berlaku dan selama inidijalankan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM-MUI). Dokumen ini rencananya akan diserahkan oleh LPPOM dan DHN MUI kepada BPJPH untuk digunakan sebagaistandar jaminan produk halal di Indonesia.
(Baca juga:BPJPH Bahas Impor Daging Halal dari Chile)
"Jadi maksudnya begini.Pimpinan DHN MUI berniat memberikan dokumen sistem jaminan halal (SJH)atauHAS kepada BPJPH. Ini kan gayung bersambut.Daripada BPJPH menyusun lagi SJH yang butuh waktu lama dan diskusi panjangdengan berbagai lembaga/instansi, kenapa tidak mengadopsi saja SJH yang sudah ada. Itu alasannya," terang Mastuki dalam keterangan tertulisnya.
"Saya menyebutkan dalam perjanjian hukum ada istilahratifikasi. Mungkin bisa digunakan.Maksudnya adopsi dan adaptasi dokumen yang sudah ada menjadi dokumen baru yang akan diberlakukansecara nasional. Milik bersama. Produk hukum baru.Bisa dijadikan pedoman oleh semuapemangku kepentingan halal", tambahnya.
Lihat Juga :