Genjot Ekspor UMKM dengan Pemanfaatan Perjanjian Dagang Internasional

Selasa, 20 April 2021 - 04:20 WIB
loading...
Genjot Ekspor UMKM dengan Pemanfaatan Perjanjian Dagang Internasional
Mendorong ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) Indonesia memasuki pasar global. Salah satunya, dengan memanfaatkan perjanjian perdagangan internasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan, Kementerian Perdagangan akan selalu mendorong ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) Indonesia memasuki pasar global. Salah satunya, dengan memanfaatkan perjanjian perdagangan internasional .



Hal ini disampaikan Wamendag Jerry dalam Konferensi 500K Eksportir Baru dengan tema ‘Memacu Ekspor UKM’ yang diselenggarakan secara virtual, kemarin.

“Kemendag tidak akan berhenti mendukung dan mendorong ekspor produk UKM Indonesia melalui berbagai langkah dan kebijakan, termasuk dengan memanfaatkan berbagai perjanjian perdagangan internasional,” jelas Wamendag.

Menurut Jerry, Presiden RI Joko Widodo memberikan arahan kepada Kemendag untuk mempercepat penyelesaian perundingan perdagangan internasional dengan negara-negara potensial sebagai agenda prioritas.

Hal ini karena Indonesia kini sedang bertransformasi menjadi negara penghasil produk-produk bernilai tinggi yang membutuhkan pasar-pasar baru di luar negara tradisional/mitra dagang utamanya.

“Saat ini Indonesia telah menyelesaikan 23 perjanjian perdagangan internasional. Para pelaku UKM dapat memanfaatkan secara optimal berbagai kemudahan dan fasilitas dari perjanjian yang telah disepakati dengan negara-negara mitra dagang. Dengan segala manfaat yang didapat dari perjanjian perdagangan tersebut, akan mempermudah para pelaku UKM dalam mengekspor produk-produknya ke mancanegara,” terang Wamendag.

Para pelaku UKM, lanjut Wamendag, juga dapat memanfaatkan Free Trade Agreement (FTA) Center dalam mengenalkan produknya ke mancanegara. “Saat ini, Kemendag memiliki lima FTA Center yang tersebar di beberapa kota Indonesia, yaitu Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, dan Makassar. FTA Center dapat menjadi instrumen para pelaku UKM dalam mempromosikan produknya ke dunia,” imbuh Wamendag.

FTA Center berperan memberikan pelayanan konsultasi, edukasi, serta advokasi tentang perjanjian perdagangan bebas. FTA Center mendorong dunia usaha memahami dan memanfaatkan FTA untuk mengembangkan usaha dan menembus pasar global.



Di samping itu, Kemendag juga memiliki 46 perwakilan perdagangan di luar negeri seperti Atase Perdagangan, Indonesia Trade Promotion Center (ITPC), Konsul Perdagangan, Kantor Dagang dan Ekonomi, serta Duta Besar di WTO.

Para pelaku UKM dapat menghubungi para perwakilan perdagangan Indonesia yang bertugas mempromosikan produk Indonesia. Selain itu, para perwakilan perdagangan juga bertugas menyelenggarakan penjajakan kesepakatan dagang (business matching) dengan buyers di luar negeri.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2559 seconds (0.1#10.140)