Tak Hanya Restrukturisasi Utang, Ini Pesan Erick Thohir ke PTPN III
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat agar PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN III tidak saja melakukan restrukturisasi keuangan melainkan juga restrukturisasi manajemen, struktur, hingga produk perseroan.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, langkah restrukturisasi itu perlu dilakukan agar kinerja Holding Perkebunan mengalami transformasi. "Saya ingin benar-benar ada perubahan yang mendalam di PTPN ini. Di sini lah, PTPN tidak hanya kita ingin restrukturisasi keuangan, tapi juga restrukturisasi manajemen, restrukturisasi struktur, dan restrukturisasi produk," ujar Erick, Selasa (20/4/2021).
Kementerian BUMN memang tengah mendorong upaya restrukturisasi keuangan PTPN III. Saat ini, perseroan telah menuntaskan restrukturisasi utang sebesar Rp41 triliun. Nilai itu berasal dari 50 kreditur, baik dalam maupun luar negeri.
Kesepakatan restrukturisasi itu ditandai penandatanganan Intercreditor Agreement (ICA) dengan anggota kreditur Sindikasi USD dan SMBC Singapore selaku Agen.
Direktur Utama PTPN III M Abdul Ghani menyebut, perjanjian tersebut merupakan amandemen atas perjanjian perubahan induk (Master Amendment Agreement/MAA) yang telah ditandatangani perseroan dengan kreditur dalam negeri sejak 29 Januari-15 Maret 2021.
Penandatanganan kini dilakukan secara sirkuler antara PTPN III dengan dari 18 kreditur pinjaman sindikasi USD serta SMBC Singapore selaku Agen Fasilitas.
Fasilitas sindikasi USD dengan limit 390,6 juta dolar AS ini adalah bagian dari restrukturisasi kredit PTPN III selaku induk yang nilainya mencapai Rp45,3 triliun dengan utang perbankan Rp41 triliun.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh kreditur perseroan serta dukungan pemerintah. Penandatanganan Perjanjian Amandemen Perjanjian Pinjaman Sindikasi USD ini merupakan bentuk kepercayaan kreditur sindikasi USD dalam mendukung upaya Transformasi PTPN Group," kata Ghani.
Dia memastikan, manajemen segera melakukan langkah korporasi guna meningkatkan performa perusahaan. Dia optimistis restrukturisasi yang dilakukan akan menghasilkan kinerja yang lebih baik.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, langkah restrukturisasi itu perlu dilakukan agar kinerja Holding Perkebunan mengalami transformasi. "Saya ingin benar-benar ada perubahan yang mendalam di PTPN ini. Di sini lah, PTPN tidak hanya kita ingin restrukturisasi keuangan, tapi juga restrukturisasi manajemen, restrukturisasi struktur, dan restrukturisasi produk," ujar Erick, Selasa (20/4/2021).
Kementerian BUMN memang tengah mendorong upaya restrukturisasi keuangan PTPN III. Saat ini, perseroan telah menuntaskan restrukturisasi utang sebesar Rp41 triliun. Nilai itu berasal dari 50 kreditur, baik dalam maupun luar negeri.
Kesepakatan restrukturisasi itu ditandai penandatanganan Intercreditor Agreement (ICA) dengan anggota kreditur Sindikasi USD dan SMBC Singapore selaku Agen.
Direktur Utama PTPN III M Abdul Ghani menyebut, perjanjian tersebut merupakan amandemen atas perjanjian perubahan induk (Master Amendment Agreement/MAA) yang telah ditandatangani perseroan dengan kreditur dalam negeri sejak 29 Januari-15 Maret 2021.
Penandatanganan kini dilakukan secara sirkuler antara PTPN III dengan dari 18 kreditur pinjaman sindikasi USD serta SMBC Singapore selaku Agen Fasilitas.
Baca Juga
Fasilitas sindikasi USD dengan limit 390,6 juta dolar AS ini adalah bagian dari restrukturisasi kredit PTPN III selaku induk yang nilainya mencapai Rp45,3 triliun dengan utang perbankan Rp41 triliun.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh kreditur perseroan serta dukungan pemerintah. Penandatanganan Perjanjian Amandemen Perjanjian Pinjaman Sindikasi USD ini merupakan bentuk kepercayaan kreditur sindikasi USD dalam mendukung upaya Transformasi PTPN Group," kata Ghani.
Dia memastikan, manajemen segera melakukan langkah korporasi guna meningkatkan performa perusahaan. Dia optimistis restrukturisasi yang dilakukan akan menghasilkan kinerja yang lebih baik.
(ind)