Selangkah Lagi Bursa Perdagangan Aset Kripto Diluncurkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aset kripto sedang naik daun. Setelah Bitcoin jadi hits hampir dua tahun, sekarang ada Doge, Polkadot, Etherium, dan sebagainya.
Secara keseluruhan Bappebti telah memberikan izin bagi 226 jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Investor Indonesia yang semula banyak bermain di saham, kini berbondong-bondong melirik juga aset kripto.
( Baca juga:Dua Wamen Bahas Rencana Pendirian Pasar Kripto )
Volume perdagangan aset kripto di Indonesia pun meningkat tajam. Karena itu tak heran jika tuntutan adanya bursa kian mengemuka. Bappebti diketahui sedang menggodog pendirian bursa ini.
Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan bursa aset kripto bisa diluncurkan tidak lama lagi, harapan masyarakat tersebut akan diwujudkan.
“Tidak lama lagi. Mohon doa dan dukungannya ya!” kata Wamendag, Rabu (21/4/2021).
Ketika didesak kapan tepatnya bursa aset kripto akan diluncurkan, Wamendag mengatakan bahwa beberapa tahapan pendirian bursa sudah selesai.
“Banyak yang harus dipersiapkan, jadi jelas ingin cepat mengingat perkembangan yang demikian pesat, tapi tentu harus ada persiapan yang matang supaya tujuan pendirian bursa tercapai,” Jawab Jerry.
Menurut Jerry tujuan pendirian bursa adalah menjamin perlindungan bagi pelaku, memberikan kepastian hukum dan jaminan transaksi yang lebih jelas. Untuk itu bursa yang akan berdiri nanti diharapkan punya kepasitas yang bagus untuk mewadahi kepentingan seluruh pengguna dan stakeholder sekaligus menangkap perkembangan dunia aset kripto sendiri.
Penggunaan aset kripto makin beragam. Namun di Indonesia aset kripto masih dianggap sebagai komoditas dan tidak bisa digunakan sebagai mata uang atau transaksi. Pasalnya Indonesia hanya mengenal rupiah sebagai mata uang sah untuk pembayaran.
Meskipun demikian, pelaku usaha mengapresiasi langkah cepat Kemendag khususnya Bappebti yang bergerak merespons tuntutan pendirian bursa.
Wamendag beserta timnya dan Bappebti diketahui mulai membahas pendirian bursa sejak lebih dari setahun yang lalu. Menurutnya, ada beberapa jenis bursa yang bisa didirikan.
Pertama adalah bursa tersendiri yang fokus kepada aset kripto meskipun tidak sebatas memperdagangkannya. Kedua, memanfaatkan bursa komoditas yang sudah ada yaitu BBJ dan ICDX.
( Baca juga:TNI AL: Kemungkinan Tangki BBM KRI Nanggala-402 Retak )
“Masing-masing ada keunggulan dan kelebihannya. Yang jelas menurut perundang-undangan keduanya dimungkinkan. Pilihannya kembali kepada pelaku usaha, apakah mau pilih yang pertama atau kedua,” tambah Wamendag.
Meskipun demikian, Jerry mengatakan bahwa aturan komoditas aset kripto harus dibuat dengan teliti dan melihat konteks yang ada, termasuk karakter dari aset kripto itu sendiri. Hal ini tidak lepas dari nilai yang semakin membesar, saat ini bisa mencapai Rp70 triliun, dan volatilitas yang sangat besar.
Secara keseluruhan Bappebti telah memberikan izin bagi 226 jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Investor Indonesia yang semula banyak bermain di saham, kini berbondong-bondong melirik juga aset kripto.
( Baca juga:Dua Wamen Bahas Rencana Pendirian Pasar Kripto )
Volume perdagangan aset kripto di Indonesia pun meningkat tajam. Karena itu tak heran jika tuntutan adanya bursa kian mengemuka. Bappebti diketahui sedang menggodog pendirian bursa ini.
Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan bursa aset kripto bisa diluncurkan tidak lama lagi, harapan masyarakat tersebut akan diwujudkan.
“Tidak lama lagi. Mohon doa dan dukungannya ya!” kata Wamendag, Rabu (21/4/2021).
Ketika didesak kapan tepatnya bursa aset kripto akan diluncurkan, Wamendag mengatakan bahwa beberapa tahapan pendirian bursa sudah selesai.
“Banyak yang harus dipersiapkan, jadi jelas ingin cepat mengingat perkembangan yang demikian pesat, tapi tentu harus ada persiapan yang matang supaya tujuan pendirian bursa tercapai,” Jawab Jerry.
Menurut Jerry tujuan pendirian bursa adalah menjamin perlindungan bagi pelaku, memberikan kepastian hukum dan jaminan transaksi yang lebih jelas. Untuk itu bursa yang akan berdiri nanti diharapkan punya kepasitas yang bagus untuk mewadahi kepentingan seluruh pengguna dan stakeholder sekaligus menangkap perkembangan dunia aset kripto sendiri.
Penggunaan aset kripto makin beragam. Namun di Indonesia aset kripto masih dianggap sebagai komoditas dan tidak bisa digunakan sebagai mata uang atau transaksi. Pasalnya Indonesia hanya mengenal rupiah sebagai mata uang sah untuk pembayaran.
Meskipun demikian, pelaku usaha mengapresiasi langkah cepat Kemendag khususnya Bappebti yang bergerak merespons tuntutan pendirian bursa.
Wamendag beserta timnya dan Bappebti diketahui mulai membahas pendirian bursa sejak lebih dari setahun yang lalu. Menurutnya, ada beberapa jenis bursa yang bisa didirikan.
Pertama adalah bursa tersendiri yang fokus kepada aset kripto meskipun tidak sebatas memperdagangkannya. Kedua, memanfaatkan bursa komoditas yang sudah ada yaitu BBJ dan ICDX.
( Baca juga:TNI AL: Kemungkinan Tangki BBM KRI Nanggala-402 Retak )
“Masing-masing ada keunggulan dan kelebihannya. Yang jelas menurut perundang-undangan keduanya dimungkinkan. Pilihannya kembali kepada pelaku usaha, apakah mau pilih yang pertama atau kedua,” tambah Wamendag.
Meskipun demikian, Jerry mengatakan bahwa aturan komoditas aset kripto harus dibuat dengan teliti dan melihat konteks yang ada, termasuk karakter dari aset kripto itu sendiri. Hal ini tidak lepas dari nilai yang semakin membesar, saat ini bisa mencapai Rp70 triliun, dan volatilitas yang sangat besar.
(uka)