Dua Wamen Bahas Rencana Pendirian Pasar Kripto

Kamis, 15 April 2021 - 23:48 WIB
loading...
Dua Wamen Bahas Rencana Pendirian Pasar Kripto
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wamendag Jerry Sambuaga beberapa waktu lalu bertemu dengan Wamenkeu Suahasil Nazara . Kedua wakil menteri itu membahas materi omnibus law bidang jasa keuangan, khususnya dalam pengaturan pasar komoditas.

Pasar komoditas dan derivasinya seperti diketahui selama ini menurut undang-undang berada di bawah wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ada di lingkup Kementerian Perdagangan. Namun dalam perkembangannya, jenis komoditas berkembang dan banyak bersentuhan dengan sektor lain.

( Baca juga:Optimalkan Gudang-Gudang di Desa, Kemendag Kolaborasi dengan Kemendes )

“Khususnya dalam industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif lainnya makin banyak bersentuhan dengan lembaga dan kementerian terkait. Ini yang ingin kita sinergikan agar omnibus law jasa keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini,” ujar Jerry, Kamis (15/4/2021).

Didampingi oleh Ketua Badan Kebijakan Fiskal dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (PPR), Wamenkeu sepakat mengenai perkembangan pasar komoditas yang semakin kompleks. Ada berbagai urusan yang terkait mulai dari perpajakan hingga dampak bagi ekonomi nasional secara luas. Oleh karena itu Wamenkeu menyambut baik ajakan Wamendag untuk berdiskusi agar pembagian wewenang dan koordinasi dalam UU Omnibus Law Jasa keuangan yang sedang dibahas draftnya bisa berjalan dengan baik.

Secara khusus kedua wakil menteri itu membahas tentang rencana pendirian pasar kripto. Perkembangan kripto yang demikian cepat menuntut segera dibentukanya peranti regulasi dan lembaga yang menaunginya. Rencananya Bappebti akan segera mengesahkan pendirian bursa kripto.

“Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik. Antar pedagang, investor maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” Kata Ketua Bappebti Sidharta Utama.

Saat ini ada ribuan jenis cryptocurrency dan Bappebti sudah mengeluarkan 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Perkembangan penggunaan aset kripto di dunia demikian pesat sehingga bisa dipergunakan sebagai sarana pembayaran, investasi dan lain-lain.

Baik Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan ingin agar penggunaan dan perdagangan aset kripto bisa berdampak positif bagi ekonomi nasional.

Kembali pada pembahasan aturan perdagangan komoditas di ombibus law jasa keuangan, Kemenkeu dan Kemendag berjanji akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam pembahasan. Bappebti sebagai lembaga focal point berjanji akan memfasilitasi pertemuan lanjutan sebagai turunan dari kesepakatan kedua wakil menteri.

( Baca juga:Khamenei Sebut Proposal AS Soal Kesepakatan Nuklir Tidak Patut Dipertimbangkan )

Ada beberapa yang berkaitan dengan pasar komoditas antara lain Kemenkeu, Bank Indonesia, dan OJK. Kesepakatan di level menteri diharapkan bisa dibahas dalam level yang lebih teknis di masing-masing kementerian dan lembaga.

Pemerintah rencananya akan mengajukan rancangan undang-undang yang bersifat omnibus dalam sektor jasa keuangan kepada DPR. Undang-undang ini diharapkan menjadi sarana untuk menggenjot gairah industri jasa keuangan sekaligus mengoptimalkan industri jasa keuangan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)