Harapan dan Tantangan Penyuluhan Pertanian Masa Kini
Kamis, 22 April 2021 - 02:26 WIB
loading...
Penyuluhan pertanian merupakan salah satu upaya strategis dalam menggerakkan pencapaian pembangunan pertanian. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penyuluhan pertanian merupakan salah satu upaya strategis dalam menggerakkan pencapaian pembangunan pertanian . Melalui kegiatan penyuluhan, petani ditingkatkan kemampuannya agar mampu mengelola usahatani secara produktif, efisien dan menguntungkan serta menyejahterakan kehidupan petani, beserta keluarganya.
Baca Juga: Kementan Tingkatkan Peran Penyuluh Pertanian untuk Dampingi Petani Sawit
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan, bahwa efekvifitas penyelenggaraan penyuluhan terjadi apabila didukung oleh penyuluh pertanian berkualitas.
“Kelembagaan yang kuat, sarana dan prasarana yang memadai mendukung keberhasilan pelaksanaan penyuluhan. Hal ini perlu juga didukung komitmen dari pimpinan wilayah," ujar Mentan SYL.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi pada acara Ngobras Edisi Khusus melalui online, Selasa (20/4), bahwa kondisi penyuluhan mendekati ideal setelah lahirnya UU No. 16 Tahun 2016. Namun setelah adanya UU No. 23 Tahun 2014 sistem penyuluhan sedikit berubah karena beberapa kelembagaan penyuluhan tidak ada.
Baca Juga: Kementan Tingkatkan Peran Penyuluh Pertanian untuk Dampingi Petani Sawit
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan, bahwa efekvifitas penyelenggaraan penyuluhan terjadi apabila didukung oleh penyuluh pertanian berkualitas.
“Kelembagaan yang kuat, sarana dan prasarana yang memadai mendukung keberhasilan pelaksanaan penyuluhan. Hal ini perlu juga didukung komitmen dari pimpinan wilayah," ujar Mentan SYL.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi pada acara Ngobras Edisi Khusus melalui online, Selasa (20/4), bahwa kondisi penyuluhan mendekati ideal setelah lahirnya UU No. 16 Tahun 2016. Namun setelah adanya UU No. 23 Tahun 2014 sistem penyuluhan sedikit berubah karena beberapa kelembagaan penyuluhan tidak ada.
Lihat Juga :