Harapan dan Tantangan Penyuluhan Pertanian Masa Kini
Kamis, 22 April 2021 - 02:26 WIB
loading...
A
A
A
“Sehingga tentu saja karena rumahnya berubah efektivitas penyuluhan nampaknya perlu dipikirkan secara bersama-sama bagaimana caranya kondisi penyuluhan di era UU No. 23 Tahun 2014 tetap bisa menggeliat seperti hal dulu pada saat UU No. 16 Tahun 2006 berlaku. Untuk itu, Kementerian Pertanian mendukung agar UU 16/2006 dapat direvisi agar selaras dengan UU 23/2014," ungkap Dedi.
Diakui Dedi, saat UU 16 Tahun 2006 menjadi landasan penyuluhan pertanian, kondisi penyuluhan ideal. “Karena ada berbagai lembaga penyuluhan mulai dari Bakornasluh, di provinsi ada Bakorluh, Bapeluh dan BPP di kecamatan. Semua bekerja aktif dengan aktivitas penyuluhan yang luar biasa," ujarnya.
Sementara menurut Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI), Mulyono Machmur yang menjadi Pembicara pada acara ini menuturkan, pertanian masa kini dan masa mendatang tidak akan memberikan hasil yang optimal apabila tidak memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan sistem penyuluhan pertanian.
“Dalam UU No. 16 Tahun 2006 terdapat poin penting dalam sistem penyuluhan pertanian yakni membangun kelembagaan penyuluhan di daerah. Namun hal tersebut tidak sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak diperkenankan adanya badan koordinasi dalam satuan kerja Pemda. Padahal eksistensi kelembagaan penyuluhan harus dipertahankan minimal di tingkat Kabupaten/Kota dan BPP di Kecamatan, maka dari itu harus ditinjau kembali," ujar Mulyono.
Hadi pula sebagai pembahas Ketua KPPN Bustanul Arifin sekaligus Guru Besar Universitas Lampung menyampaikan masukannya bahwa pihaknya bersama PERHIPTANI dan DPD RI tengah menyusun naskah akademik untuk mengusulkan revisi UU 16 Tahun 2006 agar selaras dengan UU Otda.
Diakui Dedi, saat UU 16 Tahun 2006 menjadi landasan penyuluhan pertanian, kondisi penyuluhan ideal. “Karena ada berbagai lembaga penyuluhan mulai dari Bakornasluh, di provinsi ada Bakorluh, Bapeluh dan BPP di kecamatan. Semua bekerja aktif dengan aktivitas penyuluhan yang luar biasa," ujarnya.
Sementara menurut Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI), Mulyono Machmur yang menjadi Pembicara pada acara ini menuturkan, pertanian masa kini dan masa mendatang tidak akan memberikan hasil yang optimal apabila tidak memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan sistem penyuluhan pertanian.
“Dalam UU No. 16 Tahun 2006 terdapat poin penting dalam sistem penyuluhan pertanian yakni membangun kelembagaan penyuluhan di daerah. Namun hal tersebut tidak sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak diperkenankan adanya badan koordinasi dalam satuan kerja Pemda. Padahal eksistensi kelembagaan penyuluhan harus dipertahankan minimal di tingkat Kabupaten/Kota dan BPP di Kecamatan, maka dari itu harus ditinjau kembali," ujar Mulyono.
Hadi pula sebagai pembahas Ketua KPPN Bustanul Arifin sekaligus Guru Besar Universitas Lampung menyampaikan masukannya bahwa pihaknya bersama PERHIPTANI dan DPD RI tengah menyusun naskah akademik untuk mengusulkan revisi UU 16 Tahun 2006 agar selaras dengan UU Otda.
Lihat Juga :