Pepesan Kosong, Percuma Pembangkit Listrik MCTN Senilai Rp4,2 Triliun Ditenderkan

Kamis, 22 April 2021 - 12:22 WIB
loading...
Pepesan Kosong, Percuma...
Tender pembangkit listrik MCTN dinilai hanya pepesan kosong. Pasalnya, tender senilai Rp4,2 Triliun tersebut dinilai sia-sia, karena hanya PT PLN (Persero) yang berhak melistriki Blok Rokan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tender pembangkit listrik PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) dinilai hanya pepesan kosong. Pasalnya, tender senilai Rp4,2 Triliun tersebut dinilai sia-sia, karena hanya PT PLN (Persero) yang berhak melistriki Blok Rokan seusai alih kelola, Agustus 2021.

Baca Juga: Hanya PLN yang Berwenang Sediakan Listrik di Blok Rokan

Demikian disampaikan Koordinator Indonesia Energy Watch (IEW) Adnan Rarasina. “Percuma ditenderkan. Ini kan pepesan kosong. Nilainya doang gede dan bahkan tidak wajar. Karena sebenarnya hanya PLN yang memiliki hak dan kewenangan memasok listrik untuk Blok Rokan,” jelas Adnan kepada media di Jakarta.

Menurut Adnan, kewenangan PLN untuk memasok listrik di Blok Rokan setelah alih kelola, memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 634-12/20/600.3/2011, misalnya, eksplisit disebutkan bahwa wilayah usaha PLN antara lain meliputi Riau.

“Blok Rokan ada di dalamnya. Apalagi setelah nanti dikelola BUMN kita, Pertamina. Maka hanya PLN yang punya kewenangan memasok listrik di Blok Rokan,” tegas Adnan.

Memang, lanjut Adnan, badan usaha lain bisa saja menyediakan listrik suatu wilayah. Tetapi harus memenuhi syarat berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012. Misalnya, bahwa wilayah tersebut belum terjangkau pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada.

Selain itu, jika pemegang Wilayah Usaha, tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik. “Kenyataannya, PLN sudah menjangkau wilayah tersebut,” urainya.

Dalam konteks inilah Adnan menegaskan, bahwa sebenarnya pembangkit listrik MCTN tidak memiliki nilai. Sebab, dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh Chevron Pacific Indonesia (CPI), maka kontrak MCTN juga selesai.

Apalagi, PLN sebagai satu-satunya badan usaha yang punya hak dan kewenangan di Blok Rokan, juga sudah melakukan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina.

“Makanya, tender pembangkit listrik itu sebenarnya percuma. Karena jika ada badan usaha selain PLN yang memenangkan tender, dia tidak akan bisa menjual listrik kepada Pertamina,” ujarnya.

Baca Juga: Berhak Kelola Listrik di Blok Rokan, PLN Siap Nego Wajar dengan Chevron

Karena itu juga, lanjut Adnan, sangat elegan dan terhormat jika tender pembangkit MCTN dibatalkan. Dan selanjutnya, pembangkit tersebut diserahkan saja kepada Negara. Terlebih selama ini, biaya investasi dan operasional pembangkit listrik juga sudah diganti melalui skema Cost of Recovery.

“Jadi apalagi yang dicari? Mereka sudah terima Cost of Recovery. Selain itu, mereka juga sudah memperoleh banyak keuntungan. Demi hubungan baik ke depan, kembalikan saja kepada Negara. Apalagi pembangkit juga berdiri di atas tanah Negara,” ungkapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Bahlil Heran Pasokan...
Bahlil Heran Pasokan Batu Bara ke PLN Habis di Tengah Tahun, Pengusaha Dilarang Ekspor!
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
DPR: Blackout Sumatera...
DPR: Blackout Sumatera Dipicu Putusnya Kabel Transmisi, Bukan Sabotase
Blackout Sumatera Harus...
Blackout Sumatera Harus Jadi Alarm Penguatan Transmisi
Rekomendasi
Rahasia Mudah Booyah...
Rahasia Mudah Booyah di Free Fire, Ini 10 Tips dari Kreator Konten Falintino
Lewat Kuliner Pilihan...
Lewat Kuliner Pilihan ShopeeFood, Aa Juju Ungkap Cerita di Balik Kuliner Legendaris Jakarta dan Bandung
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Berita Terkini
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
Rupiah Hari Ini Terkapar...
Rupiah Hari Ini Terkapar ke Rp17.907 per Dolar AS, Analis Ungkap Sebabnya
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved