Hanya PLN yang Berwenang Sediakan Listrik di Blok Rokan
Jum'at, 09 April 2021 - 21:57 WIB
loading...
Saat pengelolaan beralih ke Pertamina, Agustus 2021, Blok Rokan pun menjadi Wilayah Usaha PLN. Karena berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 634-12/20/600.3/2011.
A
A
A
JAKARTA - Saat pengelolaan beralih ke Pertamina , Agustus 2021, Blok Rokan pun menjadi Wilayah Usaha PLN . Karena berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 634-12/20/600.3/2011, wilayah usaha PLN antara lain meliputi Riau, dimana Blok Rokan berada.
Demikian ditegaskan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril di Jakarta hari ini. “Jadi, tidak ada badan usaha selain PLN yang berhak dan berwenang untuk melakukan kegiatan usaha Penyediaan Listrik di Blok Rokan. Hanya PLN,” tegas Bob.
Baca Juga: Berhak Kelola Listrik di Blok Rokan, PLN Siap Nego Wajar dengan Chevron
Selain itu Bob juga menyebut, bahwa berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, penyediaan listrik di Blok Rokan memang menjadi hak dan kewenangan PLN. Pasal 3 ayat (1), misalnya, menyebutkan bahwa Wilayah Usaha dapat ditetapkan dalam hal; Pertama, bahwa Wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada.
Kedua, pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik. “Nyatanya, wilayah ini sudah terjangkau oleh PLN. Selain itu, PLN juga mampu menyediakan listrik dan distribusi,” imbuhnya.
Sementara berdasarkan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2018, Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, antara lain menyebut bahwa terdapat Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik antara Pemohon dengan Calon Pemberi Tenaga Listrik.
“Terkait itu pula, PLN sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina. PJBTLU antara Pertamina dan PLN sudah ditandatangani dan akan efektif pada Agustus 2021. Yaitu bersamaan dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI),” tegasnya.
Demikian ditegaskan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril di Jakarta hari ini. “Jadi, tidak ada badan usaha selain PLN yang berhak dan berwenang untuk melakukan kegiatan usaha Penyediaan Listrik di Blok Rokan. Hanya PLN,” tegas Bob.
Baca Juga: Berhak Kelola Listrik di Blok Rokan, PLN Siap Nego Wajar dengan Chevron
Selain itu Bob juga menyebut, bahwa berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, penyediaan listrik di Blok Rokan memang menjadi hak dan kewenangan PLN. Pasal 3 ayat (1), misalnya, menyebutkan bahwa Wilayah Usaha dapat ditetapkan dalam hal; Pertama, bahwa Wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada.
Kedua, pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik. “Nyatanya, wilayah ini sudah terjangkau oleh PLN. Selain itu, PLN juga mampu menyediakan listrik dan distribusi,” imbuhnya.
Sementara berdasarkan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2018, Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, antara lain menyebut bahwa terdapat Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik antara Pemohon dengan Calon Pemberi Tenaga Listrik.
“Terkait itu pula, PLN sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina. PJBTLU antara Pertamina dan PLN sudah ditandatangani dan akan efektif pada Agustus 2021. Yaitu bersamaan dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI),” tegasnya.
Lihat Juga :