Berhak Kelola Listrik di Blok Rokan, PLN Siap Nego Wajar dengan Chevron
Kamis, 08 April 2021 - 19:35 WIB
loading...
PLN memastikan siap bernegosiasi secara bisnis dengan Chevron Pacific Indonesia terkait pembangkit di Blok Rokan pascalihkelola ke Pertamina Agustus mendatang. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) memastikan diri sebagai penyelenggara Kegiatan usaha penyediaan listrik di Blok Rokan , Riau, pascaberakhirnya kontrak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) awal Agustus 2021. PLN memegang mandat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 634 12/20/600.3/2011 dan juga telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina.
"Sesuai Kepmen No 634, tidak ada badan usaha selain PLN yang berhak atau berwenang untuk melakukan kegiatan usaha Penyediaan Listrik di Blok Rokan," ujar Direktur Niaga dan Layanan Pelanggan PLN Bob Saril pada webinar bertajuk "Pengamanan Aset Negara dan Keberlanjutan Pasokan Listrik di Blok Rokan", Kamis (8/4/2021). Baca Juga: PLN dan Pertamina Gandengan di Blok Rokan, Tepat dan Strategis
Menurut Bob penyediaan tenaga listrik adalah sangat penting dalam mendukung efisiensi dan kecukupan listrik secara nasional, setiap badan usaha yang hendak turut serta dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebaiknya selalu berdasarkan kerja sama dengan PLN sebagai penyedia tenaga listrik di seluruh wilayah Indonesia. "Bagi PLN melistriki Blok Rokan bukan tentang keuntungan melainkan tentang menjalankan tugas nasional," tegasnya.
Selama ini, mayoritas pasokan listrik di Blok Rokan berasal dari PLTGU yang dikelola PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang mayoritas sahamnya dimiliki Chevron Standar Ltd (CSL). Bob menjelaskan, setelah berakhir masa kontrak pengelolaan Blok Rokan oleh CPI, Energy Service Agreement (ESA) antara CPI dan MCTN juga berakhir.
Karena pengelolaan Blok Rokan oleh CPI berakhir pada Agustus 2021, lanjut Bob, CSL selaku pemilik saham mayoritas MCTN yang perjanjiannya dengan CPI juga berakhir pada Agustus 2021, seharusnya melakukan komunikasi yang kondusif dengan penyedia listrik dan uap yang sudah ditunjuk oleh Pertamina, yakni PLN.
CSL sebagai pemegang saham mayoritas MCTN, imbuh dia, sepantasnya tidak melakukan bidding terbuka penjualan saham MCTN dengan menggunakan jasa konsultan keuangan JP Morgan.
PLN, imbuh dia, juga siap secara bernegosiasi dengan Chveron secara business to business terkait pembangkit di Blok Rokan. "Masalah B2B, yes we do, tentu saja ini harus dilandasi dengan fairness. Yang ditawarkan itu harus sesuatu yang wajar," tegas Bob. Baca Juga: Pakar Hukum: Transisi Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina Jangan Menyisakan Masalah
"Sesuai Kepmen No 634, tidak ada badan usaha selain PLN yang berhak atau berwenang untuk melakukan kegiatan usaha Penyediaan Listrik di Blok Rokan," ujar Direktur Niaga dan Layanan Pelanggan PLN Bob Saril pada webinar bertajuk "Pengamanan Aset Negara dan Keberlanjutan Pasokan Listrik di Blok Rokan", Kamis (8/4/2021). Baca Juga: PLN dan Pertamina Gandengan di Blok Rokan, Tepat dan Strategis
Menurut Bob penyediaan tenaga listrik adalah sangat penting dalam mendukung efisiensi dan kecukupan listrik secara nasional, setiap badan usaha yang hendak turut serta dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebaiknya selalu berdasarkan kerja sama dengan PLN sebagai penyedia tenaga listrik di seluruh wilayah Indonesia. "Bagi PLN melistriki Blok Rokan bukan tentang keuntungan melainkan tentang menjalankan tugas nasional," tegasnya.
Selama ini, mayoritas pasokan listrik di Blok Rokan berasal dari PLTGU yang dikelola PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang mayoritas sahamnya dimiliki Chevron Standar Ltd (CSL). Bob menjelaskan, setelah berakhir masa kontrak pengelolaan Blok Rokan oleh CPI, Energy Service Agreement (ESA) antara CPI dan MCTN juga berakhir.
Karena pengelolaan Blok Rokan oleh CPI berakhir pada Agustus 2021, lanjut Bob, CSL selaku pemilik saham mayoritas MCTN yang perjanjiannya dengan CPI juga berakhir pada Agustus 2021, seharusnya melakukan komunikasi yang kondusif dengan penyedia listrik dan uap yang sudah ditunjuk oleh Pertamina, yakni PLN.
CSL sebagai pemegang saham mayoritas MCTN, imbuh dia, sepantasnya tidak melakukan bidding terbuka penjualan saham MCTN dengan menggunakan jasa konsultan keuangan JP Morgan.
PLN, imbuh dia, juga siap secara bernegosiasi dengan Chveron secara business to business terkait pembangkit di Blok Rokan. "Masalah B2B, yes we do, tentu saja ini harus dilandasi dengan fairness. Yang ditawarkan itu harus sesuatu yang wajar," tegas Bob. Baca Juga: Pakar Hukum: Transisi Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina Jangan Menyisakan Masalah
Lihat Juga :