Catat! Belum Ada Penyekatan, Hanya Perketat Syarat Bepergian ke Luar Kota

Kamis, 22 April 2021 - 15:46 WIB
loading...
Catat! Belum Ada Penyekatan,...
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menerangakan, SE tersebut bukan berarti larangan mudik akan mulai berlaku pada hari ini. Sebab, SE tersebut hanya sebatas pengetatan syarat bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melakukan pengetatan pada persyaratan perjalanan orang mulai hari ini. Hal tersebut menyusul dikeluarkanya Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, meskipun ada pengetatan namun pihaknya belum akan melakukan penyekatan. Sebab larangan mudik baru akan dimulai pada 6-17 Mei 2021. “Belum mulai penyekatan kita (Kementerian Perhubungan dan Kepolisian). Mulai tanggal 6 Mei,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/4/2021).



Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menerangakan, SE tersebut bukan berarti larangan mudik akan mulai berlaku pada hari ini. Sebab, SE tersebut hanya sebatas pengetatan syarat bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan.

“Larangan tidak mulai hari ini. Itu hanya pengetatan syarat yang melakukan perjalanan mulai hari ini sampai sebelum dan sesudah pelarangan mudik,” ucapnya.

Mengenai aturan turunannya, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi pada mudik lebaran. Adapun draft aturan itu sendiri saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM. “Sudah masuk (aturan turunan dari addendum SE Satgas Covid di Permenhub),” ucapnya.



Sebagai informasi, pengetatan persyaratan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Secara umum, dalam adendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)