Catat! Belum Ada Penyekatan, Hanya Perketat Syarat Bepergian ke Luar Kota
Kamis, 22 April 2021 - 15:46 WIB
loading...
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menerangakan, SE tersebut bukan berarti larangan mudik akan mulai berlaku pada hari ini. Sebab, SE tersebut hanya sebatas pengetatan syarat bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melakukan pengetatan pada persyaratan perjalanan orang mulai hari ini. Hal tersebut menyusul dikeluarkanya Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, meskipun ada pengetatan namun pihaknya belum akan melakukan penyekatan. Sebab larangan mudik baru akan dimulai pada 6-17 Mei 2021. “Belum mulai penyekatan kita (Kementerian Perhubungan dan Kepolisian). Mulai tanggal 6 Mei,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Kemenhub Luruskan Soal Larangan Mudik: Bukan Dimulai Hari Ini!
Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menerangakan, SE tersebut bukan berarti larangan mudik akan mulai berlaku pada hari ini. Sebab, SE tersebut hanya sebatas pengetatan syarat bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan.
“Larangan tidak mulai hari ini. Itu hanya pengetatan syarat yang melakukan perjalanan mulai hari ini sampai sebelum dan sesudah pelarangan mudik,” ucapnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, meskipun ada pengetatan namun pihaknya belum akan melakukan penyekatan. Sebab larangan mudik baru akan dimulai pada 6-17 Mei 2021. “Belum mulai penyekatan kita (Kementerian Perhubungan dan Kepolisian). Mulai tanggal 6 Mei,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Kemenhub Luruskan Soal Larangan Mudik: Bukan Dimulai Hari Ini!
Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menerangakan, SE tersebut bukan berarti larangan mudik akan mulai berlaku pada hari ini. Sebab, SE tersebut hanya sebatas pengetatan syarat bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan.
“Larangan tidak mulai hari ini. Itu hanya pengetatan syarat yang melakukan perjalanan mulai hari ini sampai sebelum dan sesudah pelarangan mudik,” ucapnya.
Lihat Juga :