Mengenal Peluang Ekonomi Baru Masyarakat Berbasis Pelestarian Hutan lewat Perhutanan Sosial
Jum'at, 23 April 2021 - 03:50 WIB
loading...
Perhutanan Sosial jadi pusat ekonomi baru bagi masyarakat juga sekaligus mengentaskan kemiskinan dan menjaga kelestarian hutan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Perhutanan Sosial jadi pusat ekonomi baru bagi masyarakat juga sekaligus mengentaskan kemiskinan dan menjaga kelestarian hutan. Sebagai sistem penyangga biodiversitas dan sumber pendapatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya, kawasan hutan masih dihadapkan beragam persoalan seperti ancaman deforestasi hingga kesenjangan ekonomi.
Baca Juga: Kementerian LHK: Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan lewat IPPKH
Adapun hasil studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI) menyatakan, bahwa masyarakat yang tinggal di kawasan hutan merupakan kelompok dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia hingga mencapai 20% pada 2020.
Lalu, lahir program Perhutanan Sosial lahir pada 2015 untuk menjawab persoalan yang ada di kawasan hutan. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan sekaligus melestarikannya mendirikan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Terdapat lima skema di dalamnya, yaitu Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Program ini ternyata mampu memberikan peluang ekonomi baru seperti agroforestri dan ekowisata di sekitar kawasan hutan.
Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosial, Swary Utami Dewi memaparkan bahwa sudah tercapai 4,5 juta Ha luas Perhutanan Sosial, per Maret lalu, dari target pemerintah 12,7 Ha. Terdapat 50,74 persen desa berada di sekitar kawasan hutan.
Baca Juga: Kementerian LHK: Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan lewat IPPKH
Adapun hasil studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI) menyatakan, bahwa masyarakat yang tinggal di kawasan hutan merupakan kelompok dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia hingga mencapai 20% pada 2020.
Lalu, lahir program Perhutanan Sosial lahir pada 2015 untuk menjawab persoalan yang ada di kawasan hutan. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan sekaligus melestarikannya mendirikan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Terdapat lima skema di dalamnya, yaitu Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Program ini ternyata mampu memberikan peluang ekonomi baru seperti agroforestri dan ekowisata di sekitar kawasan hutan.
Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosial, Swary Utami Dewi memaparkan bahwa sudah tercapai 4,5 juta Ha luas Perhutanan Sosial, per Maret lalu, dari target pemerintah 12,7 Ha. Terdapat 50,74 persen desa berada di sekitar kawasan hutan.
Lihat Juga :