Masa Berlaku PCR dan Antigen Penumpang Pesawat Hanya 1x24 Jam, Bos Garuda: Kita Ikuti
Jum'at, 23 April 2021 - 13:58 WIB
loading...
Calon penumpang pesawat di bandara Soekarno Hatta. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia akan mengikuti keputusan pemerintah terkait dengan pengetatan persyaratan perjalanan orang untuk transportasi udara.
Adapun persyaratan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya sudah mulai menyesuaikan persyaratan perjalanan orang di maskapai penerbangannya. Artinya, mulai hari ini, masa berlaku PCR dan Rapid Tes Antigen hanya 1x24 jam saja.
Baca juga: Syarat Perjalanan Diperketat, Pengamat: Timbulkan Kebingungan di Masyarakat
“Ikut yang ini dong (Addendum SE Satgas Nomor 13 tahun 2021). Iya (masa berlaku PCR atau Antigen hanya berlaku satu hari) juga buat yang lain,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).
Sebagai informasi, Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Secara rinci, pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Adapun persyaratan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya sudah mulai menyesuaikan persyaratan perjalanan orang di maskapai penerbangannya. Artinya, mulai hari ini, masa berlaku PCR dan Rapid Tes Antigen hanya 1x24 jam saja.
Baca juga: Syarat Perjalanan Diperketat, Pengamat: Timbulkan Kebingungan di Masyarakat
“Ikut yang ini dong (Addendum SE Satgas Nomor 13 tahun 2021). Iya (masa berlaku PCR atau Antigen hanya berlaku satu hari) juga buat yang lain,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).
Sebagai informasi, Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Secara rinci, pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Lihat Juga :