UMKM Perlu Dukungan Kemudahan Perizinan dan Perlindungan Merek

Jum'at, 23 April 2021 - 11:04 WIB
loading...
UMKM Perlu Dukungan...
Dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ada kemudahan bagi UMKM. Salah satunya yakni memberikan kemudahan dalam hal pendaftaran dan pembiayaan Hak Kekayaan Intelektual. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ada kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) . Salah satunya yakni memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam hal pendaftaran dan pembiayaan Hak Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Ini Deretan Brand Kain Etnik Nusantara, Dapatkan Promo Diskon 60% "Bangga Berkain" The F Thing

Lalu ada juga kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, dan/atau fasilitas ekspor. Terdapat sejumlah pasal di UU yang memberikan akses dukungan, kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM.

“Pak Berry Fauzi dari Kementerian Koperasi dan UKM yang nantinya akan menguraikan lebih lanjut apa saja kemudahan berusaha yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM,” kata Direktur Eksekutif Hukum LPS sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Bumi Alumni (PBA), Ary Zulfikar.

Hal ini disampaikan dalam Webinar bertajuk ‘Kemudahan Usaha dan Perlindungan Merek Bagi UMKM’ yang digelar oleh Koperasi UMKM Alumni Indonesia (KUALI), PBA Unpad, AZP Legal Consultants dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Direktur Eksekutif Hukum LPS sekaligus Ketua Umum PBA, Ary Zulfikar, diundang sebagai keynote speaker dalam webinar ini. Hadir pula dua narasumber yakni Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Berry Fauzi dan Konsultan HKI AZP Legal Consultants, Evi Ulansari.

Terkait perlindungan merek, Ary menyatakan, merek selain menjadi pembeda bisa menjadi kekuatan penetrasi di pasar, yang bisa diajukan oleh pelaku UMKM secara individual dan kolektif.

Dengan dilakukan secara kolektif, akan memudahkan penetrasi di pasar, tidak perlu ada beban biaya marketing dan pendaftaran merek yang menjadi beban masing-masing, dan tidak perlu ada perang branding diantara pelaku UMKM.

Sehingga semua pelaku UMKM yang sejenis dapat memperoleh manfaat secara bersama, tanpa perlu bersaing dengan produk sejenis diantara mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas bagi pelaku UMKM.

“Merek Kolektif merupakan bagian dari filosofi komunitas yang digagas PBA untuk maju bersama-sama menembus pasar dengan kekuatan identitas bersama,” ujar Ary.

Berry Fauzi menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan K-UMKM sebagai turunan UU Ciptaker supaya pelaku UMKM bisa berkembang dan naik kelas. PP tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mengurus perizinan berusaha supaya mendapat sejumlah keuntungan.

Dalam PP No.7/2021 ini, pelaku UMKM wajib memiliki perizinan berusaha dalam melaksanakan kegiatannya. Berry menjelaskan, pemberian perizinan berusaha diketegorikan berdasarkan tingkat risiko usaha yang dimiliki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
100 Jenama Indonesia...
100 Jenama Indonesia Unjuk Gigi di MASA Singapore 2026, Astra Dorong Kolaborasi Bersama
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Gencar Konsolidasi,...
Gencar Konsolidasi, Marselinus Minta Kader Perindo Palu Aktif Dampingi UMKM dan Peternak
Jay Singgih Dorong Pengusaha...
Jay Singgih Dorong Pengusaha Muda Papua Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Rekomendasi
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved