UMKM Perlu Dukungan Kemudahan Perizinan dan Perlindungan Merek

Jum'at, 23 April 2021 - 11:04 WIB
loading...
UMKM Perlu Dukungan...
Dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ada kemudahan bagi UMKM. Salah satunya yakni memberikan kemudahan dalam hal pendaftaran dan pembiayaan Hak Kekayaan Intelektual. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ada kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) . Salah satunya yakni memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam hal pendaftaran dan pembiayaan Hak Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Ini Deretan Brand Kain Etnik Nusantara, Dapatkan Promo Diskon 60% "Bangga Berkain" The F Thing

Lalu ada juga kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, dan/atau fasilitas ekspor. Terdapat sejumlah pasal di UU yang memberikan akses dukungan, kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM.

“Pak Berry Fauzi dari Kementerian Koperasi dan UKM yang nantinya akan menguraikan lebih lanjut apa saja kemudahan berusaha yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM,” kata Direktur Eksekutif Hukum LPS sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Bumi Alumni (PBA), Ary Zulfikar.

Hal ini disampaikan dalam Webinar bertajuk ‘Kemudahan Usaha dan Perlindungan Merek Bagi UMKM’ yang digelar oleh Koperasi UMKM Alumni Indonesia (KUALI), PBA Unpad, AZP Legal Consultants dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Direktur Eksekutif Hukum LPS sekaligus Ketua Umum PBA, Ary Zulfikar, diundang sebagai keynote speaker dalam webinar ini. Hadir pula dua narasumber yakni Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Berry Fauzi dan Konsultan HKI AZP Legal Consultants, Evi Ulansari.

Terkait perlindungan merek, Ary menyatakan, merek selain menjadi pembeda bisa menjadi kekuatan penetrasi di pasar, yang bisa diajukan oleh pelaku UMKM secara individual dan kolektif.

Dengan dilakukan secara kolektif, akan memudahkan penetrasi di pasar, tidak perlu ada beban biaya marketing dan pendaftaran merek yang menjadi beban masing-masing, dan tidak perlu ada perang branding diantara pelaku UMKM.

Sehingga semua pelaku UMKM yang sejenis dapat memperoleh manfaat secara bersama, tanpa perlu bersaing dengan produk sejenis diantara mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas bagi pelaku UMKM.

“Merek Kolektif merupakan bagian dari filosofi komunitas yang digagas PBA untuk maju bersama-sama menembus pasar dengan kekuatan identitas bersama,” ujar Ary.

Berry Fauzi menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan K-UMKM sebagai turunan UU Ciptaker supaya pelaku UMKM bisa berkembang dan naik kelas. PP tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mengurus perizinan berusaha supaya mendapat sejumlah keuntungan.

Dalam PP No.7/2021 ini, pelaku UMKM wajib memiliki perizinan berusaha dalam melaksanakan kegiatannya. Berry menjelaskan, pemberian perizinan berusaha diketegorikan berdasarkan tingkat risiko usaha yang dimiliki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
DANA Indonesia Dorong...
DANA Indonesia Dorong Finalis SisBerdaya dan DisBerdaya 2026 Tumbuhkan Bisnis Berkelanjutan
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Rekomendasi
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Berita Terkini
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved