UMKM Perlu Dukungan Kemudahan Perizinan dan Perlindungan Merek

Jum'at, 23 April 2021 - 11:04 WIB
loading...
A A A
“Jika tingkat risikonya rendah hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Kalau kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi perlu NIB dan sertifikat standar. Sedangkan, untuk kegiatan usaha risiko tinggi perlu ada NIB dan izin,” ujar Berry.

Berry menambahkan, sistem perizinan usaha sudah terintegrasi secara elektronik dengan beberapa pihak. Integrasi tersebut membuat pengajuan perizinan berusaha tunggal akan memperoleh perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH).

“Tapi SNI ini bukan SNI reguler, tapi SNI Bina UMK dan sertifikat halal yang ada bukan pada umumnya tapi surat pernyataan jaminan halal. Yang menarik, pendaftaran perizinan tunggal, pemenuhan kepemilikan sertifikat standar atau izin, dan perpanjangan sertifikat JPH bagi UMKM tidak dikenakan biaya,” ujar Berry.

Baca Juga: Dukung Merek Lokal, Menparekraf Ajak Masyarakat Sukseskan Hari Belanja Brand Lokal 2021

Pelaku UMKM yang telah memiliki NIB juga akan diberikan sejumlah keuntungan. Dari segi legalitas, memberikan kemudahan untuk pendirian perseroan perseorangan bagi UMK, NIB sebagai perizinan tunggal bagi UMK, pembinaan pemenuhan standar produk dan sertifikat halal oleh pemerintah.

“Kedua, PP ini juga memberikan kemudahan produksi dan pembiayaan. PP ini memberikan pembebasan biaya perizinan bagi UMK, kemudahan pembiayaan dan pemodalan, kemudahaan penyediaan bahan baku dan produksi, dan peningkatan kualitas SDM UMK. Terkait peningkatan kualitas SDM UMK, setiap kegiatan pelatihan yang kami adakan wajib mempersyaratkan NIB untuk bisa mengikuti pelatihan,” kata Berry.

Berry menambahkan, PP ini juga memberikan kemudahan untuk pemasaran dan pasca produksi. Dalam hal ini, pemerintah telah mengalokasikan 30 persen lahan komersil, tempat perbelanjaan, maupun infrastruktur bagi pelaku UMKM. Kemudian juga menyediakan alokasi 40 persen pengadaan barang atau jasa pemerintah untuk produk UMK.

“Terkait alokasi 30 persen lahan komersil, kami sudah melakukan pendataan di rest area yang ada di jalan tol, pusat berbelanjaan, di hotel untuk melakukan mediasi kepada mereka supaya produk-produk UMKM yang biasa ada di jalan bisa masuk ke lahan komersial tersebut,” kata Berry.

Berry menjelaskan, kemudahan-kemudahan tersebut diberikan pelaku UMKM supaya mereka bisa berkembang dan naik kelas dengan cara bertransformasi dari sektor informal menjadi formal. Tranformasi itu bisa tercapai dengan memberikan pelaku UMKM kemudahan izin usaha, perlindungan usaha di area infrastruktur publik, dan memasukan usaha mikro dalam rantai pasok industri.

Di samping itu, Berry menyatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan beberapa platform digital untuk mewajibkan NIB para anggotanya.

“Hal ini sebagai tracing karena banyak predator yang memasukan barang-barang asing ke Indonesia dan dijual dengan harga murah. Tentu itu bisa menggerus pangsa pasar UMKM kita yang berjualan di marketplace,” katanya.

Terkait perlindungan merek, Evi Ulansari menyampaikan, pelaku UMKM perlu mendaftarkan merek miliknya supaya mendapatkan perlindungan hukum. Merek tersebut bisa didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
100 Jenama Indonesia...
100 Jenama Indonesia Unjuk Gigi di MASA Singapore 2026, Astra Dorong Kolaborasi Bersama
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Gencar Konsolidasi,...
Gencar Konsolidasi, Marselinus Minta Kader Perindo Palu Aktif Dampingi UMKM dan Peternak
Jay Singgih Dorong Pengusaha...
Jay Singgih Dorong Pengusaha Muda Papua Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Rekomendasi
Mediasi Ruben Onsu dan...
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Buntu, Sidang Ditunda hingga 6 Agustus
Presiden Zelensky Pecat...
Presiden Zelensky Pecat Panglima Militer Ukraina, Rusia Untung Besar!
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Berita Terkini
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved