UMKM Perlu Dukungan Kemudahan Perizinan dan Perlindungan Merek

Jum'at, 23 April 2021 - 11:04 WIB
loading...
A A A
“Jika tingkat risikonya rendah hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Kalau kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi perlu NIB dan sertifikat standar. Sedangkan, untuk kegiatan usaha risiko tinggi perlu ada NIB dan izin,” ujar Berry.

Berry menambahkan, sistem perizinan usaha sudah terintegrasi secara elektronik dengan beberapa pihak. Integrasi tersebut membuat pengajuan perizinan berusaha tunggal akan memperoleh perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH).

“Tapi SNI ini bukan SNI reguler, tapi SNI Bina UMK dan sertifikat halal yang ada bukan pada umumnya tapi surat pernyataan jaminan halal. Yang menarik, pendaftaran perizinan tunggal, pemenuhan kepemilikan sertifikat standar atau izin, dan perpanjangan sertifikat JPH bagi UMKM tidak dikenakan biaya,” ujar Berry.

Baca Juga: Dukung Merek Lokal, Menparekraf Ajak Masyarakat Sukseskan Hari Belanja Brand Lokal 2021

Pelaku UMKM yang telah memiliki NIB juga akan diberikan sejumlah keuntungan. Dari segi legalitas, memberikan kemudahan untuk pendirian perseroan perseorangan bagi UMK, NIB sebagai perizinan tunggal bagi UMK, pembinaan pemenuhan standar produk dan sertifikat halal oleh pemerintah.

“Kedua, PP ini juga memberikan kemudahan produksi dan pembiayaan. PP ini memberikan pembebasan biaya perizinan bagi UMK, kemudahan pembiayaan dan pemodalan, kemudahaan penyediaan bahan baku dan produksi, dan peningkatan kualitas SDM UMK. Terkait peningkatan kualitas SDM UMK, setiap kegiatan pelatihan yang kami adakan wajib mempersyaratkan NIB untuk bisa mengikuti pelatihan,” kata Berry.

Berry menambahkan, PP ini juga memberikan kemudahan untuk pemasaran dan pasca produksi. Dalam hal ini, pemerintah telah mengalokasikan 30 persen lahan komersil, tempat perbelanjaan, maupun infrastruktur bagi pelaku UMKM. Kemudian juga menyediakan alokasi 40 persen pengadaan barang atau jasa pemerintah untuk produk UMK.

“Terkait alokasi 30 persen lahan komersil, kami sudah melakukan pendataan di rest area yang ada di jalan tol, pusat berbelanjaan, di hotel untuk melakukan mediasi kepada mereka supaya produk-produk UMKM yang biasa ada di jalan bisa masuk ke lahan komersial tersebut,” kata Berry.

Berry menjelaskan, kemudahan-kemudahan tersebut diberikan pelaku UMKM supaya mereka bisa berkembang dan naik kelas dengan cara bertransformasi dari sektor informal menjadi formal. Tranformasi itu bisa tercapai dengan memberikan pelaku UMKM kemudahan izin usaha, perlindungan usaha di area infrastruktur publik, dan memasukan usaha mikro dalam rantai pasok industri.

Di samping itu, Berry menyatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan beberapa platform digital untuk mewajibkan NIB para anggotanya.

“Hal ini sebagai tracing karena banyak predator yang memasukan barang-barang asing ke Indonesia dan dijual dengan harga murah. Tentu itu bisa menggerus pangsa pasar UMKM kita yang berjualan di marketplace,” katanya.

Terkait perlindungan merek, Evi Ulansari menyampaikan, pelaku UMKM perlu mendaftarkan merek miliknya supaya mendapatkan perlindungan hukum. Merek tersebut bisa didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
DANA Indonesia Dorong...
DANA Indonesia Dorong Finalis SisBerdaya dan DisBerdaya 2026 Tumbuhkan Bisnis Berkelanjutan
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Vladimir Petkovic Melawan...
Vladimir Petkovic Melawan Mantan
Berita Terkini
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved