UMKM Perlu Dukungan Kemudahan Perizinan dan Perlindungan Merek

Jum'at, 23 April 2021 - 11:04 WIB
loading...
A A A
“Untuk biaya pendaftaran bagi pelaku UMKM sebesar Rp500.000, untuk umum sebesar Rp1.800.000. Kalau daftar melalui Kemenkop UKM bisa gratis, tapi harus nunggu kuota dulu yaa,” ujar Evi.

Evi pun menjelaskan alur pendaftaran merek melalui DJKI. Hal pertama yang dilakukan pemilik merek yakni mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada DJKI. Jika pendaftaran merek dilakukan dengan menggunakan jasa konsultan, biasanya pelaku UMKM akan diminta untuk memeriksa terlebih dahulu apakah merek yang diajukan memiliki kemiripan dengan merek yang sudah didaftarkan di DJKI.

“Kemudian, pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas. Berkas administrasi yang didaftarkan ada yang kurang atau tidak. Kemudian merek yang didaftarkan akan diumumkan. Pada saat pengumuman, pihak ke tiga diberikan ruang untuk memberikan keberatan. Jika tidak ada keberatan maka akan diperiksa substansinya. Apakah merek tersebut melanggar atau tidak,” kata Evi.

Setelah itu, DJKI akan mengumumkan apakah merek yang diajukan diterima atau tidak. Jika diterima maka pihak DJKI akan memberikan sertifikat merek.

Seminar tersebut diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari para pelaku bisnis UMKM. Dalam sambutannya, Ary Zulfikar menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan UU Ciptaker yang memberikan kemudahan bagi UMKM.

UU Cipta Kerja juga memberikan amanah adanya penyelenggaraan inkubasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan/atau masyarakat.

Dalam kegiatan inkubasi ini, PBA yang mewadahi Komunitas UMKM Alumni dan Anggota KUALI ikut andil sebagai bagian dari peran masyarakat untuk membantu pelaku UMKM.

Adapun PBA berperan membantu pelaku UMKM dalam menciptakan usaha baru, menguatkan dan mengembangkan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi, dan memanfaatkan jejaring digital untuk akses pasar dan distribusi produk UMKM.

Pelaku UMKM juga harus memiliki literasi keuangan yang baik dalam memanfaatkan akses pendanaan baik dari perbankan atau melalui lembaga keuangan non bank lainnya, termasuk dari Fintech.

Pelaku UMKM harus membaca secara detail persyaratan dan ketentuan yang diberikan oleh penyelenggara fintech sebelum mengajukan permohonan melalui pinjaman online tersebut. Sudah saatnya juga pelaku UMKM memisahkan dana untuk kegiatan usahanya dengan dana untuk keperluan pribadi dengan mendirikan perseroan perseorangan sebagaimana diatur dalam UU Cipta kerja.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
100 Jenama Indonesia...
100 Jenama Indonesia Unjuk Gigi di MASA Singapore 2026, Astra Dorong Kolaborasi Bersama
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Gencar Konsolidasi,...
Gencar Konsolidasi, Marselinus Minta Kader Perindo Palu Aktif Dampingi UMKM dan Peternak
Jay Singgih Dorong Pengusaha...
Jay Singgih Dorong Pengusaha Muda Papua Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Rekomendasi
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Breaking News: Prabowo...
Breaking News: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved