UMKM Perlu Dukungan Kemudahan Perizinan dan Perlindungan Merek

Jum'at, 23 April 2021 - 11:04 WIB
loading...
A A A
“Untuk biaya pendaftaran bagi pelaku UMKM sebesar Rp500.000, untuk umum sebesar Rp1.800.000. Kalau daftar melalui Kemenkop UKM bisa gratis, tapi harus nunggu kuota dulu yaa,” ujar Evi.

Evi pun menjelaskan alur pendaftaran merek melalui DJKI. Hal pertama yang dilakukan pemilik merek yakni mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada DJKI. Jika pendaftaran merek dilakukan dengan menggunakan jasa konsultan, biasanya pelaku UMKM akan diminta untuk memeriksa terlebih dahulu apakah merek yang diajukan memiliki kemiripan dengan merek yang sudah didaftarkan di DJKI.

“Kemudian, pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas. Berkas administrasi yang didaftarkan ada yang kurang atau tidak. Kemudian merek yang didaftarkan akan diumumkan. Pada saat pengumuman, pihak ke tiga diberikan ruang untuk memberikan keberatan. Jika tidak ada keberatan maka akan diperiksa substansinya. Apakah merek tersebut melanggar atau tidak,” kata Evi.

Setelah itu, DJKI akan mengumumkan apakah merek yang diajukan diterima atau tidak. Jika diterima maka pihak DJKI akan memberikan sertifikat merek.

Seminar tersebut diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari para pelaku bisnis UMKM. Dalam sambutannya, Ary Zulfikar menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan UU Ciptaker yang memberikan kemudahan bagi UMKM.

UU Cipta Kerja juga memberikan amanah adanya penyelenggaraan inkubasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan/atau masyarakat.

Dalam kegiatan inkubasi ini, PBA yang mewadahi Komunitas UMKM Alumni dan Anggota KUALI ikut andil sebagai bagian dari peran masyarakat untuk membantu pelaku UMKM.

Adapun PBA berperan membantu pelaku UMKM dalam menciptakan usaha baru, menguatkan dan mengembangkan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi, dan memanfaatkan jejaring digital untuk akses pasar dan distribusi produk UMKM.

Pelaku UMKM juga harus memiliki literasi keuangan yang baik dalam memanfaatkan akses pendanaan baik dari perbankan atau melalui lembaga keuangan non bank lainnya, termasuk dari Fintech.

Pelaku UMKM harus membaca secara detail persyaratan dan ketentuan yang diberikan oleh penyelenggara fintech sebelum mengajukan permohonan melalui pinjaman online tersebut. Sudah saatnya juga pelaku UMKM memisahkan dana untuk kegiatan usahanya dengan dana untuk keperluan pribadi dengan mendirikan perseroan perseorangan sebagaimana diatur dalam UU Cipta kerja.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
DANA Indonesia Dorong...
DANA Indonesia Dorong Finalis SisBerdaya dan DisBerdaya 2026 Tumbuhkan Bisnis Berkelanjutan
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Berita Terkini
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved