Pemerintah Stop Beri Visa bagi WNA yang Pernah Kunjungi India

Jum'at, 23 April 2021 - 14:54 WIB
loading...
Pemerintah Stop Beri...
Pemerintah stop memberikan visa bagi WNA yang pernah mengunjungi India dalam 14 hari terakhir. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Melonjaknya kasus Covid-19 di luar negeri, khususnya India , membuat pemerintah mengambil langkah pencegahan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, pemerintah akan menghentikan pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah mengunjungi India.



"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," jelas Airlangga dalam video conference, Jumat (23/4/2021).

Pemerintah juga dari waktu ke waktu akan terus mencermati perkembangan Covid-19 global, termasuk di India. Hari ini, beberapa negara juga sudah melakukan pelarangan atau restriksi masuk bagi perjalan dari India seperti Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris dan beberapa negara lainnya.

Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia, dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.



"Untuk WNI tersebut wajib dilakukan karantina 14 hari, karantina dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel lain, kemudian lulus hasil PCR negatif minimum 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan ke-13 selama karantina akan dilakukan PCR," jelasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)