Bawa Kabur Duit Nasabah Rp29 Triliun, Bos Kripto Jadi Buronan Polisi

Jum'at, 23 April 2021 - 18:17 WIB
loading...
A A A
Minggu lalu Turki melarang penggunaan aset kripto untuk pembayaran, menambah faktor yang mengirim Bitcoin turun 14% pada akhir pekan. Bank sentral Turki mengutip kerusakan dan risiko transaksi yang tidak dapat diperbaiki sebagai alasan larangan tersebut.

Kantor kejaksaan Istanbul mengatakan pihaknya meluncurkan penyelidikan ke Thodex karena klaim bahwa platform tersebut telah menyebabkan kesedihan banyak warga. Itu mengeluarkan perintah untuk penggeledahan dan penyitaan, kata juru bicara gedung pengadilan. Dia menambahkan bahwa polisi kejahatan dunia maya mengambil pernyataan dari karyawan dan pelapor. Polisi Istanbul mengatakan kepada Reuters bahwa petugas berada di gedung perusahaan untuk melakukan proses yang diperlukan.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Investasi Ilegal Kripto EDCCash

Pengacara Oguz Evren Kilic mengatakan dia dihubungi oleh pengguna pada hari Rabu dan bahwa mereka telah mengajukan pengaduan pidana atas nama beberapa orang di Ankara. Dia mengatakan ribuan orang lainnya juga telah mengajukan pengaduan di seluruh negeri.

“Tidak jelas ke mana arahnya. Ada ribuan pengaduan kriminal yang dibuat di banyak tempat di sekitar Turki, ”katanya kepada Reuters, menambahkan bahwa platform tersebut memiliki 400.000 pengguna, 391.000 di antaranya aktif. “Kami akan segera mengajukan kasus ke pengadilan konsumen. Kedua proses itu - pengaduan pidana dan kasusnya - akan berjalan bersamaan, ”kata Kilic. Sebagai informasi, pendiri platform pertukaran uang kripto Thodex asal Turki melarikan diri dengan membawa uang investor sebesar US$2 miliar atau sekitar Rp29 triliun.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Trump Raih Cuan Jumbo...
Trump Raih Cuan Jumbo dari Kripto, Mayoritas Dialihkan ke Saham dan Obligasi
Hadirkan Tokenized Stocks,...
Hadirkan Tokenized Stocks, Tokocrypto Perluas Akses ke Pasar Saham Global
Euforia Pesta Bola Dunia...
Euforia Pesta Bola Dunia Menular ke Aset Kripto, Trade for Glory 2026 Digelar
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan...
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan Trump Bertambah Rp25 Triliun
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Rekomendasi
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved