Dukung Industri Hijau, Tatalogam Ekspor Produk Bersertifikat Green Label
Jum'at, 23 April 2021 - 19:52 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu pelaku industri baja, PT Tata Metal Lestari (Tatalogam Group), menyatakan bahwa upaya pemerintah ke arah pembangunan berkelanjutan merupakan langkah yang patut didukung semua pihak.
"Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat," kata General Manager PT Tata Metal Lestari, Lian Hoa, dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Baju Baja ala 'Iron Man' Mau Diproduksi Masal?
Dia menjelaskan, lingkup pembangunan industri hijau ini meliputi standarisasi industri hijau plus pemberian fasilitas untuk industri hijau. Penerapan industri hijau ini dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.
"Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau atau Green Label (GL)," paparnya.
Sementara, lanjut dia, sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi.
"Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat," kata General Manager PT Tata Metal Lestari, Lian Hoa, dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Baju Baja ala 'Iron Man' Mau Diproduksi Masal?
Dia menjelaskan, lingkup pembangunan industri hijau ini meliputi standarisasi industri hijau plus pemberian fasilitas untuk industri hijau. Penerapan industri hijau ini dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.
"Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau atau Green Label (GL)," paparnya.
Sementara, lanjut dia, sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi.
Lihat Juga :