Dukung Industri Hijau, Tatalogam Ekspor Produk Bersertifikat Green Label

Jum'at, 23 April 2021 - 19:52 WIB
loading...
Dukung Industri Hijau, Tatalogam Ekspor Produk Bersertifikat Green Label
Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah mendorong industri manufaktur melakukan transformasi ke arah pembangunan berkelanjutan dengan menerapkan konsep industri hijau. Langkah ini perlu didukung oleh semua pemangku kepentingan perindustrian.

Konsep industri hijau memiliki prinsip menggunakan sumber daya yang eifisien, dapat diguna ulang, ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta memanfaatkan sampah sebagai energi alternatif.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kementerian Perindustrian sejak tahun 2010 telah memberikan penghargaan industri hijau kepada para pelaku industri di Tanah Air.



Berdasarkan data penghargaan industri hijau pada 2019, ungkap Menperin, capaian program efisiensi energi sektor industri setara Rp3,5 triliun. Sedangkan efisiensi air proses sebesar Rp229 miliar.

Hal itu menunjukkan bahwa penerapan konsep tersebut juga dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan proses circular economy, serta membantu mengurangi sampah.

Salah satu pelaku industri baja, PT Tata Metal Lestari (Tatalogam Group), menyatakan bahwa upaya pemerintah ke arah pembangunan berkelanjutan merupakan langkah yang patut didukung semua pihak.

"Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat," kata General Manager PT Tata Metal Lestari, Lian Hoa, dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).



Dia menjelaskan, lingkup pembangunan industri hijau ini meliputi standarisasi industri hijau plus pemberian fasilitas untuk industri hijau. Penerapan industri hijau ini dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2781 seconds (0.1#10.140)