Dukung Industri Hijau, Tatalogam Ekspor Produk Bersertifikat Green Label

Jum'at, 23 April 2021 - 19:52 WIB
loading...
Dukung Industri Hijau, Tatalogam Ekspor Produk Bersertifikat Green Label
Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah mendorong industri manufaktur melakukan transformasi ke arah pembangunan berkelanjutan dengan menerapkan konsep industri hijau. Langkah ini perlu didukung oleh semua pemangku kepentingan perindustrian.

Konsep industri hijau memiliki prinsip menggunakan sumber daya yang eifisien, dapat diguna ulang, ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta memanfaatkan sampah sebagai energi alternatif.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kementerian Perindustrian sejak tahun 2010 telah memberikan penghargaan industri hijau kepada para pelaku industri di Tanah Air.



Berdasarkan data penghargaan industri hijau pada 2019, ungkap Menperin, capaian program efisiensi energi sektor industri setara Rp3,5 triliun. Sedangkan efisiensi air proses sebesar Rp229 miliar.

Hal itu menunjukkan bahwa penerapan konsep tersebut juga dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan proses circular economy, serta membantu mengurangi sampah.

Salah satu pelaku industri baja, PT Tata Metal Lestari (Tatalogam Group), menyatakan bahwa upaya pemerintah ke arah pembangunan berkelanjutan merupakan langkah yang patut didukung semua pihak.

"Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat," kata General Manager PT Tata Metal Lestari, Lian Hoa, dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).



Dia menjelaskan, lingkup pembangunan industri hijau ini meliputi standarisasi industri hijau plus pemberian fasilitas untuk industri hijau. Penerapan industri hijau ini dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.

"Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau atau Green Label (GL)," paparnya.

Sementara, lanjut dia, sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi.

Lian meyontohkan, Nexalume yang diproduksi oleh PT Tata Metal Lestari telah mendapat sertifikat Green Label level Gold. Perseroan juga menjalani proses pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan oleh auditor industri hijau dari Green Label Indonesia yang telah mengantungi sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.

"Jadi semuanya diaudit, mulai dari teknologi, pekerja, bahan baku, sampai limbahnya. Untuk bahan baku, kita juga bekerja sama dengan perusahaan Rio Tinto yang menyuplai material aluminium yang juga sustainable tentunya. Jadi dicek semua sesuai baku standar dalam parameter penerapan kriteria ramah lingkungan yang ada dicek list auditing di Green Label Indonesia," tandasnya.



Dia menambahkan, produk yang sudah memiliki green label sertifikat di Indonesia juga diakui di luar negeri. Hal ini dibuktikan dengan telah diekspornya Nexalume ke berbagai belahan dunia.

"Ada Green label Indonesia, Singapura, Hong Kong, Australia dan China, kita (Indonesia) sudah bergabung dalam Global Ecolabelling Network (GEN). Jadi apabila produk tersebut sudah ada label GL di salah satu negara, maka ada istilah yang namanya Mutual Recognition Agreement. Artinya, antarnegara lain mengakui label yang ditempelkan di produk tersebut," jelas dia.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)