Izin Ekspor Dipercepat jadi 8 Jam, Pengusaha Sumringah

Kamis, 22 April 2021 - 12:32 WIB
loading...
Izin Ekspor Dipercepat...
Suasana Pengangkutan Barang di Pelabuhan. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi mengeluarkan relaksasi percepatan izin ekspor hanya dengan kurun waktu delapan jam pada tahun 2021 ini. Hal ini dilakukan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam melakukan proses perizinan ekspor.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, hal tersebut merupakan berita gembira bagi para pelaku usaha. “Saya kira itu berita gembira sekali, tinggal pelaksanaannya. Karena itu sudah dimulai dari revisi Permendag ke-44 tahun 2019, Permendag 72 tahun 2019, terhadap komoditi holtikultura maupun komoditi ikan atau produk hewani,” katanya dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Lanjutan Kasus Edhy Prabowo Terungkap Dua Perusahaan Ekspor Benur Secara Ilegal

Menurut dia, di dalam perizinan ekspor banyak sekali larangan dan pembatasan (lartas). Hal tersebut menjadi penyebab lamanya proses perizinan ekspor. “Kalau nggak salah jumlah larangan terbatas itu 1942 HS number yang memintakan larangan terbatas. Artinya, perizinan direkomendasi dari kementerian atau lembaga teknisi yang terkait. Nah, itu yang memperpanjang waktu pengurusan izin ekspor,” ujar Benny.

Lanjutnya, saat ini sudah ada sebuah ekosistem baru yakni ekosistem logistik nasional. Dengan adanya hal tersebut, melalui Indonesia National Single Window (INSW) proses perizinan ekspor bisa dipercepat.

Baca juga: Pengumuman! Syarat Perjalanan Diperketat Mulai Hari Ini, Hasil Tes Covid Hanya Berlaku 1 Hari

Sementara itu, Benny menjelaskan, harus diketahui jika proses izin ekspor cepat tentu akan menentukan pergerakan barang yang cepat. Sehingga, jika pergerakan barang cepat, tentu akan menghasilkan juga uang secara cepat.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Rekomendasi
Swedia: Konflik Rusia-NATO...
Swedia: Konflik Rusia-NATO Bisa Pecah dalam Waktu Dekat
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
DBL Gandeng Partner...
DBL Gandeng Partner Anyar untuk Dorong Pengembangan Talenta Muda Indonesia
Berita Terkini
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved