Restrukturisasi Kredit Bantu Pelaku Usaha Reopening Kegiatan Ekonomi
Sabtu, 24 April 2021 - 22:31 WIB
loading...
A
A
A
Temu Stakeholders Jasa Keuangan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan dan Ketua Komisi IX DPR RI sebagai narasumber utama, serta menghadirkan pelaku industri sektor riil dan jasa keuangan sebagai audiens.
Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, jelas Ryan, bukanlah acara sosialisasi, melainkan dialog antara regulator dan stakeholders yang meliputi pelaku usaha dari berbagai sektor langsung di daerah.
Berdasarkan perkembangan terkini, Ryan menjelaskan banyak testimoni dari pelaku bisnis tentang POJK Nomor 11/2020. Para pengusaha mengakui setelah keluarnya POJK Nomor 11/2020 dan diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020, mereka memiliki napas lebih panjang karena status kredit lancar atau performing loan, meskipun sedang direstrukturisasi.
Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional ditargetkan dapat memotivasi dan membantu pelaku usaha di daerah untuk membuka kembali (reopening) kegiatan bisnis, meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
Untuk itu, Temu Stakeholders tidak akan berhenti pada provinsi di Jawa dan Bali, tetapi selanjutnya akan digelar di sejumlah daerah lain di Wilayah Sumatera, seperti Palembang dan Medan serta kota di Sulawesi dan Kalimantan.
“Sehingga, seluruh kawasan terinformasi dengan baik dan pelaku usaha bisa memaksimalkan stimulus keuangan sesuai dengan komoditasnya masing-masing. Kebijakan ini akan berjalan selama satu tahun ke depan dan saat ini sudah menjelang kuartal ke-2 tahun 2021,” jelas Ryan.
Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, jelas Ryan, bukanlah acara sosialisasi, melainkan dialog antara regulator dan stakeholders yang meliputi pelaku usaha dari berbagai sektor langsung di daerah.
Berdasarkan perkembangan terkini, Ryan menjelaskan banyak testimoni dari pelaku bisnis tentang POJK Nomor 11/2020. Para pengusaha mengakui setelah keluarnya POJK Nomor 11/2020 dan diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020, mereka memiliki napas lebih panjang karena status kredit lancar atau performing loan, meskipun sedang direstrukturisasi.
Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional ditargetkan dapat memotivasi dan membantu pelaku usaha di daerah untuk membuka kembali (reopening) kegiatan bisnis, meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
Untuk itu, Temu Stakeholders tidak akan berhenti pada provinsi di Jawa dan Bali, tetapi selanjutnya akan digelar di sejumlah daerah lain di Wilayah Sumatera, seperti Palembang dan Medan serta kota di Sulawesi dan Kalimantan.
“Sehingga, seluruh kawasan terinformasi dengan baik dan pelaku usaha bisa memaksimalkan stimulus keuangan sesuai dengan komoditasnya masing-masing. Kebijakan ini akan berjalan selama satu tahun ke depan dan saat ini sudah menjelang kuartal ke-2 tahun 2021,” jelas Ryan.
Lihat Juga :