Restrukturisasi Kredit Bantu Pelaku Usaha Reopening Kegiatan Ekonomi

Sabtu, 24 April 2021 - 22:31 WIB
loading...
Restrukturisasi Kredit...
Foto Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kebijakan restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 menjadi topik yang banyak diapresiasi oleh pelaku usaha dari sejumlah stimulus keuangan lain yang diterbitkan regulator selama pandemi.

Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ryan Kiryanto mengatakan Stimulus Peraturan OJK Nomor 11/2020 diubah menjadi POJK Nomor 48/2020 tentang restrukturisasi dan kredit modal kerja baru bagi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19.



Peraturan ini banyak mendapatkan apresiasi karena tidak hanya membantu pelaku bisnis keluar dari ancaman gagal bayar pinjaman akibat pandemi, tetapi juga diyakini akan secara signifikan membantu mempercepat reopening atau membuka kembali kegiatan ekonomi daerah.

“Peraturan OJK Nomor 11/2020 tentang restrukturisasi kredit seharusnya berakhir 31 Maret 2021, kemudian diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020 untuk diperpanjang menjadi 31 Maret 2022. Ini paling banyak diapresiasi dan ditanyakan,” jelas Ryan Kiryanto di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Apresiasi, paparnya, disampaikan para pengusaha dalam Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional. Kegiatan itu telah digelar tiga kali yaitu di Semarang, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur, serta Denpasar, Bali.

Temu Stakeholders Jasa Keuangan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan dan Ketua Komisi IX DPR RI sebagai narasumber utama, serta menghadirkan pelaku industri sektor riil dan jasa keuangan sebagai audiens.

Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, jelas Ryan, bukanlah acara sosialisasi, melainkan dialog antara regulator dan stakeholders yang meliputi pelaku usaha dari berbagai sektor langsung di daerah.

Berdasarkan perkembangan terkini, Ryan menjelaskan banyak testimoni dari pelaku bisnis tentang POJK Nomor 11/2020. Para pengusaha mengakui setelah keluarnya POJK Nomor 11/2020 dan diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020, mereka memiliki napas lebih panjang karena status kredit lancar atau performing loan, meskipun sedang direstrukturisasi.

Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional ditargetkan dapat memotivasi dan membantu pelaku usaha di daerah untuk membuka kembali (reopening) kegiatan bisnis, meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
Waspada! OJK Ungkap...
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
Simak, Ini Manfaat Membayar...
Simak, Ini Manfaat Membayar Angsuran Tepat Waktu
15 Bank Bangkrut dan...
15 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya hingga September 2024, Ini Penyebabnya
OJK Akan Terbitkan Aturan...
OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM
OJK : Total Kredit Berkelanjutan...
OJK : Total Kredit Berkelanjutan Perbankan Tembus Rp1.959 Triliun per 2023
Rekomendasi
Sekjen POBSI: Kehadiran...
Sekjen POBSI: Kehadiran Fedor Gorst Diharapkan Jadi Inspirasi Atlet Muda Indonesia
Kondisi Terakhir Bunda...
Kondisi Terakhir Bunda Iffet sebelum Meninggal, Sempat Dirawat Intensif
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
Berita Terkini
Iwan Sunito Bagikan...
Iwan Sunito Bagikan Tips Sukses Bisnis di Industri Properti Australia
6 jam yang lalu
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
7 jam yang lalu
DAmandita Sentul Tawarkan...
D'Amandita Sentul Tawarkan Rumah Smart Living Pure Nature Rp700 Jutaan
7 jam yang lalu
Perusahaan AS Tetap...
Perusahaan AS Tetap Ekspansi di Tengah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
7 jam yang lalu
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
7 jam yang lalu
Perluas Layanan Pembiayaan,...
Perluas Layanan Pembiayaan, SIF Perluas Jangkauan hingga Makassar
7 jam yang lalu
Infografis
Negara-Negara Arab Kompak...
Negara-Negara Arab Kompak Menolak Bantu AS Serang Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved