Syarat Perjalanan Diperketat, Operator Transportasi Diminta Patuh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau operator transportasi untuk melakukan perubahan pada masa berlaku surat bebas Covid-19, baik itu PCR test, antigen, hingga GeNose C-19.
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan Surat Edaran baru mengenai pengetatan persyaratan tersebut. Karena menurutnya, apa yang tertera dalam addendum SE Satgas sudah cukup jelas dan rinci.
Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri, di mana pengetatan perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.
“Tidak ada (aturan dan revisi SE), kita langsung sesuaikan dengan aturan yang ada di addendum satgas yang sudah sangat rinci,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (25/4/2021).
Meskipun tak mengeluarkan atau merevisi SE atau aturan baru, namun Kemenhub optimistis jika para operator akan mengikutinya. Sebab, seluruh himbauan dalam addendum ini sudah diberitahukan kepada operator transportasi. “Sudah ditangani,” ucap Adita singkat.
Sebagai informasi, Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Secara rinci, pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Secara umum, dalam addendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan Surat Edaran baru mengenai pengetatan persyaratan tersebut. Karena menurutnya, apa yang tertera dalam addendum SE Satgas sudah cukup jelas dan rinci.
Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri, di mana pengetatan perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.
“Tidak ada (aturan dan revisi SE), kita langsung sesuaikan dengan aturan yang ada di addendum satgas yang sudah sangat rinci,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (25/4/2021).
Meskipun tak mengeluarkan atau merevisi SE atau aturan baru, namun Kemenhub optimistis jika para operator akan mengikutinya. Sebab, seluruh himbauan dalam addendum ini sudah diberitahukan kepada operator transportasi. “Sudah ditangani,” ucap Adita singkat.
Sebagai informasi, Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Secara rinci, pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Secara umum, dalam addendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.
(ind)