PNS Dilarang Mudik Lebaran, BKN Beberkan Alasannya
Minggu, 25 April 2021 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
Terkecuali lanjut Paryono, bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Namun, pegawai tersebut harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas.
Baca juga: Mengingatkan Lagi, ASN Dilarang Mudik dan Ambil Cuti pada 6-17 Mei
Selain dilarang mudik, para ASN di lingkungan BKN juga tidak boleh mengajukan cuti pada periode 6-17 Mei, terkecuali untuk kepentingan melahirkan hingga sakit.
“BKN meminta partisipasi aktif ASN untuk ikut membantu Pemerintah dalam meningkatkan penurunan angka penyebaran Covid-19 di tengah program vaksinasi yang masih berjalan,” jelasnya.
Baca juga: Mengingatkan Lagi, ASN Dilarang Mudik dan Ambil Cuti pada 6-17 Mei
Selain dilarang mudik, para ASN di lingkungan BKN juga tidak boleh mengajukan cuti pada periode 6-17 Mei, terkecuali untuk kepentingan melahirkan hingga sakit.
“BKN meminta partisipasi aktif ASN untuk ikut membantu Pemerintah dalam meningkatkan penurunan angka penyebaran Covid-19 di tengah program vaksinasi yang masih berjalan,” jelasnya.
(ind)
Lihat Juga :