Kisruh Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Dibawa ke Ranah Hukum

Minggu, 25 April 2021 - 22:32 WIB
loading...
A A A
Bertolak dari pernyataan Mendag Muhammad Lutfi itu, kata Sugiarto Hadi, jelas bahwa cara kerja Kepala Bappebti Sidartha Utama dan jajarannya bertolak belakang dengan semangat dan cita-cita Mendag. “Karena bermain sepihak. Padahal harusnya Bappebti ini independen. Piawai memediasi setiap masalah yang terjadi. Yakni memanggil orang yang merasa dirugikan dan juga memanggil perusahaan yang diduga merugikan para nasabah sektor perdagangan berjangka komoditi (PBK),” katanya.

(Baca juga:Ratusan Domain Perdagangan Berjangka Tanpa Izin Kembali Diblokir Bappebti)

“Kalau Kepala Bappebti seperti ini kiamat nih kita. Dia gagal paham dengan amanat Pak Mendag M Lutfi. Maka itu akan ada jutaan nasabah PBK yang akan senasib dengan saya. Ini bagai gunung es,” papar Sugiarto Hadi.

Seharusnya, kata Sugiarto Hadi, pihak Bappebti memanggil dirinya maupun PT MIF dan PT SAM. “Tapi ini ujug-ujug kirimkan sepucuk surat kepada saya No:172/BAPPEBTI/SD/04/2021 Hal Tanggapan Permohonan Pemeriksaan Ulang. Tidak pernah tanya saya, tapi tiba-tiba dalam suratnya dia bilang semua sesuai dengan aturan. Kalau pemimpin yang baik itu seperti falsafah Pak M Lutfi, kan bagai wasit (ayah atau pengayom) di atas ring tinju. Jurinya atau ayah yang baik itu pasti panggil dong kedua belah pihak. Tanya A dan B apa masalahnya, bisa damai atau tidak. Kalau tidak bisa berdamai, yah silahkan ke ranah hukum. Itu cara pemimpin yang baik,” kata Sugiarto Hadi.

Dirinya menyayangkan kinerja Bappebti, karena lembaga ini merupakan sumber pendapatan perdagangan multilateral. “Kalau investor seperti kami enggak diurus dengan baik, hancur nih perdagangan kita,” sindir Hadi.
(dar)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)