Alhamdulillah, BTPN Syariah Bagi-Bagi 'Berkah' Sebesar Rp254 Miliar
Senin, 26 April 2021 - 14:36 WIB
loading...
A
A
A
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
- Pasar reguler dan negosiasi 30 April 2021
- Pasar tunai 4 Mei 2021
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 3 Mei 2021
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 20 Mei 2021
Adapun tata cara pembagian Dividen Tunai sebagai berikut:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) atau recording date pada tanggal 3 Mei 2021 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 3 Mei 2021.
2. Bagi [emegang saham perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 20 Mei 2021 ke dalam rekening dana nasabah (RDN) pada perusahaan efek dan/atau bank kustodian tempat pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
- Pasar reguler dan negosiasi 30 April 2021
- Pasar tunai 4 Mei 2021
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 3 Mei 2021
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 20 Mei 2021
Adapun tata cara pembagian Dividen Tunai sebagai berikut:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) atau recording date pada tanggal 3 Mei 2021 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 3 Mei 2021.
2. Bagi [emegang saham perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 20 Mei 2021 ke dalam rekening dana nasabah (RDN) pada perusahaan efek dan/atau bank kustodian tempat pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
Lihat Juga :