Luhut Dapat PR dari Jokowi , Disuruh Bentuk Satgas Omnibus Law Cipta Kerja

Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:44 WIB
loading...
Luhut Dapat PR dari...
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku, pihaknya telah mendapatkan Pekerjaan Rumah (PR) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku, pihaknya telah mendapatkan Pekerjaan Rumah (PR) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Tugasnya yakni untuk membentuk satuan tugas (satgas) Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja .

"Jadi dua malam lalu, Presiden meminta saya untuk mempersiapkan gugus tugas yang memeriksa implementasi Omnibus Law," ujar Menko Luhut saat Bali Investment Forum 2021 secara virtual, Jumat (26/3/2021).



Menurut dia, satgas ini nantinya akan memeriksa dan memastikan Omnibus Law Cipta Kerja diimplementasi, khususnya di lingkup pemerintahan. "Kita harus memastikan implementasi Omnibus Law, dan juga Peraturan Menteri harus sesuai. Dan termasuk juga segmen dan elemen apapun dalam pemerintahan," ungkap dia.

Kemudian, lanjut Luhut hal ini dilakukan untuk Omnibus Law agar dapat efektif mendongkrak investasi dan lapangan kerja di Tanah Air. "Kami (Pemerintah Indonesia) bertujuan untuk menciptakan ekosistem investasi yang mudah, menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.



Dia juga menambahkan untuk investasi, pemerintah mengejar target peringkat Ease of Doing Business (EODB) menjadi di bawah 50 dengan kehadiran Omnibus Law Cipta Kerja.

"Jadi ini sangat penting bagi kami. Peringkat EODB Indonesia masih di 73. Maka itu kami targetkan bisa di bawah 50 setelah implementasi Omnibus Law Cipta Kerja," tandas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)