Klaster Covid Perkantoran Meningkat, Menaker: Tegakkan Prokes!
Rabu, 28 April 2021 - 22:30 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah. FOTO/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan agar terus menegakkan protokol kesehatan di tempat kerja. Hal ini dalam rangka merespons peningkatan kasus Covid-19 di klaster perkantoran di DKI Jakarta.
“Kita berharap temen-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Ida di Jakarta, Rabu(28/4/2021).
Baca Juga: Waspada Klaster Perkantoran Meningkat, Penting Perketat Protokol Kesehatan
Dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, lanjut Ida, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal. “Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja," tambahnya.
Ida mengatakan, sejak awal munculnya COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
“Kita berharap temen-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Ida di Jakarta, Rabu(28/4/2021).
Baca Juga: Waspada Klaster Perkantoran Meningkat, Penting Perketat Protokol Kesehatan
Dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, lanjut Ida, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal. “Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja," tambahnya.
Ida mengatakan, sejak awal munculnya COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Lihat Juga :