Melihat Aksi Kapal Pengawas KKP Kejar Maling Ikan di Laut Natuna
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara pada Selasa (27/4) kemarin. Sirene peringatan yang berdengung membelah lautan dan berondongan peluru yang ditembakkan ke udara oleh awak kapal pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak juga dihiraukan oleh kapal pencuri ikan tersebut.
Meskipun berupaya dengan segala cara, pada akhirnya Kapal Pengawas Perikanan PSDKP-KKP mampu melumpuhkan kapal pencuri ikan tersebut. Para pencuri ikan tersebut harus mengakui ketangkasan, keberanian dan kegigihan awak kapal pengawas perikanan Hiu 17.
Kapal dengan nama lambung KG 5090 TS yang diawaki oleh tiga orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam tersebut tak berkutik. Saat ini kapal tersebut sedang dalam proses ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dinamika di lapangan dalam pemberantasan illegal fishing ya seperti ini, kasus yang dihadapi aparat tidak selalu mudah," ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Dia juga memuji daya juang awak kapal pengawas yang tidak membiarkan para pencuri ikan tersebut bebas begitu saja meninggalkan wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Ipunk pun menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan para pencuri ikan tersebut. "Setiap jengkal wilayah pengelolaan perikanan ini merupakan aset nasional yang akan kami jaga," ungkap dia.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar pun menyampaikan hal yang senada. Menurut dia sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan kepada jajarannya sangat jelas dan tegas.
Keberlanjutan pengelolaan sumber daya merupakan prioritas, oleh sebab itu tindakan tegas terhadap para pencuri ikan akan diambil. “Sangat jelas, bahkan sudah 26 kapal yang ditenggelamkan selama 2021," ujar Antam.
Antam juga kembali menyoroti penggunaan alat tangkap trawl oleh kapal pencuri ikan tersebut yang berdampak buruk terhadap lingkungan. "Mereka ini masih menggunakan alat tangkap trawl yang sangat merusak," tandas dia.
Meskipun berupaya dengan segala cara, pada akhirnya Kapal Pengawas Perikanan PSDKP-KKP mampu melumpuhkan kapal pencuri ikan tersebut. Para pencuri ikan tersebut harus mengakui ketangkasan, keberanian dan kegigihan awak kapal pengawas perikanan Hiu 17.
Kapal dengan nama lambung KG 5090 TS yang diawaki oleh tiga orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam tersebut tak berkutik. Saat ini kapal tersebut sedang dalam proses ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dinamika di lapangan dalam pemberantasan illegal fishing ya seperti ini, kasus yang dihadapi aparat tidak selalu mudah," ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Dia juga memuji daya juang awak kapal pengawas yang tidak membiarkan para pencuri ikan tersebut bebas begitu saja meninggalkan wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Ipunk pun menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan para pencuri ikan tersebut. "Setiap jengkal wilayah pengelolaan perikanan ini merupakan aset nasional yang akan kami jaga," ungkap dia.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar pun menyampaikan hal yang senada. Menurut dia sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan kepada jajarannya sangat jelas dan tegas.
Keberlanjutan pengelolaan sumber daya merupakan prioritas, oleh sebab itu tindakan tegas terhadap para pencuri ikan akan diambil. “Sangat jelas, bahkan sudah 26 kapal yang ditenggelamkan selama 2021," ujar Antam.
Antam juga kembali menyoroti penggunaan alat tangkap trawl oleh kapal pencuri ikan tersebut yang berdampak buruk terhadap lingkungan. "Mereka ini masih menggunakan alat tangkap trawl yang sangat merusak," tandas dia.
(ind)