Pekerja Perempuan Kurang Aman Bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit
Kamis, 29 April 2021 - 07:39 WIB
loading...
A
A
A
“Ketika perempuan/istri/ibu melakukan pekerjaan di ranah produktif, masih dianggap membantu sehingga ‘sepertinya’ tidak terlihat serta tidak masuk dalam statistik formal,” kata Inda.
Untuk kasus buruh kebun perempuan, tutur Inda, pada umumnya perempuan hanya sebagai BHL (buruh harian lepas) sehingga tidak ada kontrak kerja dan gaji lebih kecil dari buruh tetap bekerja sesuai permintaan perusahaan. Umumnya pekerjaan berisiko tinggi (menyemprot, memupuk, membabat, melintring) terkadang pula tidak disediakan alat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai, sehingga harus membawa sendiri. “Tidak ada asuransi kecelakaan kerja tidak ada pelayanan kesehatan. Tidak dapat bonus, THR (kecuali mencapai enam puluh hari kerja secara kontinyu hingga hari raya lebaran atau natal), dan lainnya,” kata Inda.
Bagi Rukaiyah Rafiq, dari Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), perempuan sawit bisa dibagi dalam dua kelompok, pertama kelompok petani swadaya dari transmigran. Biasanya petani sawit perempuan ini memiliki lahan terbatas, hanya mengelola 2-3 ha lahan. Jika transmigrasi berkaitan dengan dengan perkebunan kelapa sawit, maka lahan mayoritas sudah menjadi kelapa sawit.
(Baca juga:Dua Kecemasan Eksportir Sawit ke India: Lonjakan Kasus Covid dan Salipan Malaysia)
“Perempuan sebagai kepala keluarga ikut dalam mengelola kebun keluarga. Biasanya keterlibatan perempuan tersebut guna mengurangi biaya,” tutur Rukaiyah Rafiq yang biasa dipanggil Uki.
Sementara kelompok kedua yakni petani dari masyarakat lokal dengan kepemilikan lahan yang beragam, lantas kebun sawit bukan menjadi satu-satunya sumber penghidupan. Sementara perempuan masih memiliki ruang sendiri, kebun karet, umo, dan pekarangan.
“Untuk kelompok ini peran perempuan biasanya hanya terbatas pada mengutip brondol dan nebas piringan, dan perempuan hanya bekerja jika lahan keluarga sekitar 2 ha. Bila di atas 2 ha biasanya petani memiliki pekerja. Intinya, kebun sawit dianggap memiliki resiko tinggi yang tidak cocok untuk perempuan,” kata Uki.
Untuk kasus buruh kebun perempuan, tutur Inda, pada umumnya perempuan hanya sebagai BHL (buruh harian lepas) sehingga tidak ada kontrak kerja dan gaji lebih kecil dari buruh tetap bekerja sesuai permintaan perusahaan. Umumnya pekerjaan berisiko tinggi (menyemprot, memupuk, membabat, melintring) terkadang pula tidak disediakan alat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai, sehingga harus membawa sendiri. “Tidak ada asuransi kecelakaan kerja tidak ada pelayanan kesehatan. Tidak dapat bonus, THR (kecuali mencapai enam puluh hari kerja secara kontinyu hingga hari raya lebaran atau natal), dan lainnya,” kata Inda.
Bagi Rukaiyah Rafiq, dari Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), perempuan sawit bisa dibagi dalam dua kelompok, pertama kelompok petani swadaya dari transmigran. Biasanya petani sawit perempuan ini memiliki lahan terbatas, hanya mengelola 2-3 ha lahan. Jika transmigrasi berkaitan dengan dengan perkebunan kelapa sawit, maka lahan mayoritas sudah menjadi kelapa sawit.
(Baca juga:Dua Kecemasan Eksportir Sawit ke India: Lonjakan Kasus Covid dan Salipan Malaysia)
“Perempuan sebagai kepala keluarga ikut dalam mengelola kebun keluarga. Biasanya keterlibatan perempuan tersebut guna mengurangi biaya,” tutur Rukaiyah Rafiq yang biasa dipanggil Uki.
Sementara kelompok kedua yakni petani dari masyarakat lokal dengan kepemilikan lahan yang beragam, lantas kebun sawit bukan menjadi satu-satunya sumber penghidupan. Sementara perempuan masih memiliki ruang sendiri, kebun karet, umo, dan pekarangan.
“Untuk kelompok ini peran perempuan biasanya hanya terbatas pada mengutip brondol dan nebas piringan, dan perempuan hanya bekerja jika lahan keluarga sekitar 2 ha. Bila di atas 2 ha biasanya petani memiliki pekerja. Intinya, kebun sawit dianggap memiliki resiko tinggi yang tidak cocok untuk perempuan,” kata Uki.
(dar)
Lihat Juga :