Jokowi dan Maruf Amin juga Dapat THR Loh, Berapa Jumlahnya?
Jum'at, 30 April 2021 - 11:18 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan terkait gaji presiden dan wapres diatur dalam UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam Pasal 2, disebutkan besaran gaji untuk presiden dan wakil presiden, namun tidak dalam angka.
Beleid ini menyatakan bahwa gaji presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara wapres dapat empat kali lipat gaji tertinggi pejabat negara.
Baca juga:Partai Golkar Jatim Usulkan Duet Airlangga-Khofifah di Pilpres 2024, Ini Kata Pengamat
Saat ini, gaji tertinggi dipegang jabatan Ketua MPR/DPR/DPR/BPK/MA sebesar Rp5.040.000 per bulan. Bila menggunakan angka ini, maka gaji pokok presiden adalah sebesar Rp30.240.000 dan wapres adalah Rp20.160.000.
Selain itu, presiden menerima tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000, maka secara keseluruhan presiden mendapat Rp62.740.000 tiap bulannya. Sementara wapres diberi tunjangan jabatan Rp22.000.000, sehingga memperoleh penghasilan Rp44.160.000.
Beleid ini menyatakan bahwa gaji presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara wapres dapat empat kali lipat gaji tertinggi pejabat negara.
Baca juga:Partai Golkar Jatim Usulkan Duet Airlangga-Khofifah di Pilpres 2024, Ini Kata Pengamat
Saat ini, gaji tertinggi dipegang jabatan Ketua MPR/DPR/DPR/BPK/MA sebesar Rp5.040.000 per bulan. Bila menggunakan angka ini, maka gaji pokok presiden adalah sebesar Rp30.240.000 dan wapres adalah Rp20.160.000.
Selain itu, presiden menerima tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000, maka secara keseluruhan presiden mendapat Rp62.740.000 tiap bulannya. Sementara wapres diberi tunjangan jabatan Rp22.000.000, sehingga memperoleh penghasilan Rp44.160.000.
(uka)
Lihat Juga :