Kementerian ESDM Terbitkan Beleid Anyar Terkait Sambungan Listrik

Jum'at, 30 April 2021 - 13:24 WIB
loading...
A A A
Dalam aturan ini terdapat lima lampiran yang mengatur masing-masing sistem tenaga listrik, yaitu: Sistem Tenaga Listrik Jawa, Madura, dan Bali, Sistem Tenaga Listrik Sumatera, Sistem Tenaga Listrik Sulawesi, Sistem Tenaga Listrik Kalimantan, dan Sistem Tenaga Listrik Nusa Tenggara-Maluku dan Papua.

Baca juga:Unggah Video Warga Mokel dan Nyemplung Selokan, Khofifah: Berubah Jadi Black Panther

Menurut Rida, selain mengakomodasi potensi EBT dalam jaringan tenaga listrik, regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan Grid Code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.

Penegakan pelaksanaan Grid Code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu tools PT PLN (Persero) untuk memastikan program "Anti Black Out System pada tahun 2025."

"Dalam sistem itu melibatkan banyak pihak yang memerlukan kerja sama satu sama lain, untuk itu diperlukan ada penegakan aturan main pelaksanaannya. Dan ini merupakan salah satu cara PT PLN untuk menjamin program Anti Black Out System bisa berjalan," tutup Rida.
(uka)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)