Tafsir Wamenkes Soal Bagi Hasil Cukai Rokok Dinilai Inkonstitusional
Jum'at, 30 April 2021 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
Pada Ayat (3) dinyatakan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya. Seyogianya DBHCHT harus konsisten pada amanat UU 36/2007, Menteri Keuangan hanya bertugas merumuskan pembagian DBHCHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya. "Dalam konteks itu, pernyataan Wamenkes justru melanggar amanat Pasal 66A UU Cukai," tandasnya.
Baca Juga: Imbas Kenaikan Cukai, Penjualan Rokok Amblas 33 Miliar Batang
Gugun juga menyoroti pemanfaatan untuk pelayanan kesehatan tidak pernah digunakan dengan jelas. Alih-alih meningkatkan pelayanan kesehatan, malah dipakai untuk kampanye bahaya merokok. "Apabila dari dulu dimaksimalkan, BPJS Kesehatan bisa lebih ringan bebannya. Aturan cukai rokok sendiri memiliki perjalanan sejarah yang panjang, seiring berkembangnya industri rokok di negeri ini," kata ia. Gugun menegaskan, selama ini kesalahan fatal politik hukum tentang dana cukai rokok, adalah terlalu membuka open interpretative atau penafsiran yang terlalu liar, terutama oleh rezim kesehatan.
"Karena itu, pemerintah harus berani mengambil kebijakan yang adil tentang penggunaan dana cukai," katanya.
Baca Juga: Imbas Kenaikan Cukai, Penjualan Rokok Amblas 33 Miliar Batang
Gugun juga menyoroti pemanfaatan untuk pelayanan kesehatan tidak pernah digunakan dengan jelas. Alih-alih meningkatkan pelayanan kesehatan, malah dipakai untuk kampanye bahaya merokok. "Apabila dari dulu dimaksimalkan, BPJS Kesehatan bisa lebih ringan bebannya. Aturan cukai rokok sendiri memiliki perjalanan sejarah yang panjang, seiring berkembangnya industri rokok di negeri ini," kata ia. Gugun menegaskan, selama ini kesalahan fatal politik hukum tentang dana cukai rokok, adalah terlalu membuka open interpretative atau penafsiran yang terlalu liar, terutama oleh rezim kesehatan.
"Karena itu, pemerintah harus berani mengambil kebijakan yang adil tentang penggunaan dana cukai," katanya.
(nng)
Lihat Juga :