Boleh Bepergian Naik Pesawat Saat Masa Larangan Mudik, Asal...

Jum'at, 30 April 2021 - 21:15 WIB
loading...
Boleh Bepergian Naik...
Calon penumpang pesawat di bandara Soekarno Hatta. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan larangan mudik untuk sektor angkutan udara atau yang berpergian melalui pesawat terbang pada masa larangan mudik per 6 – 17 Mei 2021. Masyarakat biasa diperbolehkan berpergian dengan pesawat namun jika memenuhi sejumlah persyaratan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menegaskan, setiap warga yang ingin bepergian harus membawa surat keterangan perjalanan.

“Yang kerja harus bawa surat keterangan dari atasannya. Pekerja ASN bawa surat dari Eselon II, BUMN bawa surat dari direkturnya atau bagian personalianya,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (30/4/2021).



Sedangkan masyarakat umum yang berpergian menggunakan pesawat juga diwajibkan mendapatkan keterangan perjalanan dari pihak kelurahan. “Kalau tidak memenuhi itu, ya nggak bisa terbang, karena surat keterangan perjalanan itu sifatnya sudah mandatori, sesuai aturan dari satuan tugas,” ungkapnya.

Khusus untuk pengendalian di masa pelarangan mudik, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti yang sempat terjadi paska libur panjang beberapa bulan terakhir.

Sedangkan ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) dituangkan dalam PM Perhubungan No 13 tahun 2021 yang mengatur hal-hal, diantaranya pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasioan sarana transportasi untuk keperluan mudik.



Sektor transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu melayani distribusi logistik dan angkutan barang. Selain itu, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan perjalanan non mudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)