Mantan Wakil Ketua MK Usulkan Badan Otoritas Pengelolaan Hulu Migas
Sabtu, 01 Mei 2021 - 22:41 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Dekan FH UNS Prof Gusti Ayu menegaskan, keputusan MK setara dengan undang-undang yang harus dipatuhi. Gusti Ayu menilai pemerintah harus taat pada undang-undang sehingga harus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Kebutuhan Utama Industri Hulu Migas: Kepastian Hukum dan Kemudahan Perizinan
"Negara harus segera melaksanakan putusan MK guna menjamin ketahanan energi sebagai tanggung jawab negara kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan," tegasnya.
Dia menambahkan, implementasi putusan MK harus dilakukan dengan membuat naskah akademik untuk RUU Migas yang baru harus segera disiapkan agar meningkatkan kepercayaan baik dari dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: Kebutuhan Utama Industri Hulu Migas: Kepastian Hukum dan Kemudahan Perizinan
"Negara harus segera melaksanakan putusan MK guna menjamin ketahanan energi sebagai tanggung jawab negara kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan," tegasnya.
Dia menambahkan, implementasi putusan MK harus dilakukan dengan membuat naskah akademik untuk RUU Migas yang baru harus segera disiapkan agar meningkatkan kepercayaan baik dari dalam maupun luar negeri.
(fai)
Lihat Juga :