BPJamsostek Bayarkan Klaim Perawat Meninggal Akibat Covid-19
Jum'at, 22 Mei 2020 - 10:31 WIB
loading...
A
A
A
Disampaikan oleh Sumarjono, santunan yang diberikan merupakan salah satu jenis kasus kecelakaan kerja, dimana salah satu risiko yang membayangi petugas medis penanganan Covid-19 adalah risiko terpapar oleh penyakit itu sendiri. Berdasarkan informasi, besaran santunan yang ditunaikan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris adalah sebesar Rp286,1 Juta yang meliputi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Disamping itu ahli waris akan mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun (JP) setiap bulannya dari BPJAMSOSTEK.
"Tentunya nominal uang yang didapat tidak akan sebanding dengan perasaan duka kehilangan keluarga yang disayangi. Namun kami berharap, santunan yang diterima mampu meringankan duka dan beban keluarga serta agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris almarhum," tutur Sumarjono.
Pada kesempatan tersebut, Sumarjono juga memberikan apresiasi kepada RS Mitra Keluarga Kelapa Gading yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program BPJAMSOSTEK. “Atas kejadian ini, kami berharap seluruh tenaga medis dan non medis yang bekerja pada masa penanganan pandemi Covid-19 dapat diberikan perlindungan BPJAMSOSTEK. Ini dikarenakan mereka berada di garis terdepan sehingga memiliki resiko tinggi terpapar pada saat menangani dan merawat pasien Covid-19,” imbuhnya.
Seperti diketahui bersama, BPJAMSOSTEK sebelumnya juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 8000 relawan Covid-19 dengan bekerjasama bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini merupakan wujud bela negara yang pendanaannya bersumber dari kontribusi setiap insan BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.
"Melalui kegiatan kemanusiaan ini, kami akan mengupayakan perlindungan yang terbaik sebagai apresiasi atas kerja keras para pejuang di garda terdepan. Harapan kami agar semua pihak dapat bahu membahu untuk saling membantu dan menguatkan sesama agar mampu melalui wabah ini bersama-sama dengan selamat," pungkas Sumarjono.
"Tentunya nominal uang yang didapat tidak akan sebanding dengan perasaan duka kehilangan keluarga yang disayangi. Namun kami berharap, santunan yang diterima mampu meringankan duka dan beban keluarga serta agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris almarhum," tutur Sumarjono.
Pada kesempatan tersebut, Sumarjono juga memberikan apresiasi kepada RS Mitra Keluarga Kelapa Gading yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program BPJAMSOSTEK. “Atas kejadian ini, kami berharap seluruh tenaga medis dan non medis yang bekerja pada masa penanganan pandemi Covid-19 dapat diberikan perlindungan BPJAMSOSTEK. Ini dikarenakan mereka berada di garis terdepan sehingga memiliki resiko tinggi terpapar pada saat menangani dan merawat pasien Covid-19,” imbuhnya.
Seperti diketahui bersama, BPJAMSOSTEK sebelumnya juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 8000 relawan Covid-19 dengan bekerjasama bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini merupakan wujud bela negara yang pendanaannya bersumber dari kontribusi setiap insan BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.
"Melalui kegiatan kemanusiaan ini, kami akan mengupayakan perlindungan yang terbaik sebagai apresiasi atas kerja keras para pejuang di garda terdepan. Harapan kami agar semua pihak dapat bahu membahu untuk saling membantu dan menguatkan sesama agar mampu melalui wabah ini bersama-sama dengan selamat," pungkas Sumarjono.
(ars)
Lihat Juga :